OJK Minta BPR Buktikan Tambahan Modal, Kinerja Harus Naik Bukan Sekadar Neraca

Otoritas Jasa Keuangan memperketat aturan penguatan modal untuk Bank Perekonomian Rakyat atau BPR. Regulator meminta tambahan modal yang masuk tidak sekadar menambah angka di neraca, tetapi juga harus terbukti mampu mendorong kinerja usaha.

Melalui Peraturan OJK No. 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, setiap penambahan modal disetor maupun modal sumbangan dalam bentuk aset tetap harus melewati sejumlah syarat. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan modal tambahan benar-benar memberi dampak pada efisiensi dan daya tahan bisnis BPR.

Tambahan modal harus berdampak ke operasional

OJK menetapkan bahwa aset berupa tanah dan bangunan hanya bisa dijadikan tambahan modal jika memang dipakai untuk kegiatan operasional BPR. Selain itu, BPR juga harus menunjukkan lewat proyeksi bahwa aset tersebut akan membantu meningkatkan kinerja setelah modal diterima.

Dalam penjelasan aturan itu, peningkatan kinerja dapat terlihat dari efisiensi operasional. Misalnya, BPR yang sebelumnya menyewa gedung dapat menekan biaya sewa setelah memiliki kantor sendiri, sehingga beban turun dan laba usaha berpeluang naik.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa OJK ingin mencegah praktik penguatan modal yang hanya bersifat administratif. Regulator menekankan agar tambahan modal benar-benar memperkuat fondasi usaha BPR, bukan sekadar memperbesar modal tanpa dampak nyata.

Syarat bagi BPR yang mengejar modal inti minimum

Aturan ini juga berlaku bagi BPR yang masih berupaya memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar. Selain harus menyusun proyeksi peningkatan kinerja, BPR juga wajib mencatat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau KPMM di atas 12% berdasarkan laporan bulanan posisi terakhir saat mengajukan penambahan modal dalam bentuk aset tetap.

OJK juga memberi perhatian pada penggunaan aset yang dijadikan tambahan modal. Aset tetap itu harus benar-benar dipakai untuk menunjang kegiatan usaha, sehingga tidak berhenti sebagai pencatatan formal semata.

Jika dalam waktu tiga tahun sejak surat pemberitahuan OJK aset tersebut belum digunakan untuk mendukung operasional, aset itu akan ditetapkan sebagai properti terbengkalai sesuai ketentuan kualitas aset BPR. Ketentuan ini menambah tekanan agar BPR lebih disiplin dalam memanfaatkan modal yang masuk.

BPR yang diawasi ketat tidak bisa ajukan aset tetap

Tidak semua BPR bisa memanfaatkan skema tambahan modal berupa aset tetap. OJK menyatakan BPR dengan status pengawasan selain normal tidak diperkenankan menerima tambahan modal dalam bentuk tersebut.

OJK juga membuka ruang untuk melarang pembagian laba dalam jangka waktu tertentu setelah BPR memperoleh tambahan modal berupa aset tetap. Kebijakan ini dapat diterapkan bila diperlukan untuk memastikan BPR tetap mampu mencetak laba dan menjaga keberlangsungan usaha setelah penguatan permodalan.

Langkah itu menunjukkan bahwa OJK tidak hanya menilai besaran modal, tetapi juga kesehatan pengelolaan usaha setelah modal diberikan. Dengan begitu, penguatan permodalan diharapkan berjalan seiring dengan perbaikan kinerja dan tata kelola.

Sanksi bertahap untuk BPR yang tidak patuh

Di sisi lain, OJK juga menyiapkan sanksi bertahap bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Sanksi itu dapat berupa penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru, hingga larangan menyalurkan dana baru.

Pembatasan lain juga bisa dikenakan, termasuk larangan distribusi laba serta pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi direksi, komisaris, dan pejabat eksekutif. Jika pelanggaran terus berlanjut, OJK dapat menurunkan tingkat kesehatan BPR.

Bagi BPR yang sudah terkena sanksi tetapi tetap tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum, POJK ini juga membuka jalan untuk pengajuan pencabutan izin usaha atas permintaan BPR. Permohonan itu memiliki batas waktu paling lambat enam bulan sejak sanksi administratif dikenakan.

Source: finansial.bisnis.com
Terkait