Harga emas batangan Antam kembali bergerak naik pada Sabtu pagi, 11 Juli 2026. Berdasarkan pembaruan harga di laman Logam Mulia pada pukul 08.43 WIB, harga emas 1 gram naik Rp5.000 menjadi Rp2.655.000.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang tercatat di level Rp2.415.000 per gram. Dengan begitu, pasar emas Antam memulai akhir pekan dengan penguatan di dua sisi, baik harga jual maupun harga beli kembali.
Harga Buyback Ikut Menguat
Harga buyback penting bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali batangannya ke PT Antam Tbk. Pada perdagangan hari ini, nilai buyback tersebut naik seiring kenaikan harga jual emas batangan yang dipublikasikan melalui Logam Mulia.
Meski begitu, harga emas Antam tetap bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Karena itu, harga yang tampil di laman resmi menjadi acuan utama bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam pada Sabtu, 11 Juli 2026:
| Pecahan | Harga |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.377.500 |
| 1 gram | Rp2.655.000 |
| 2 gram | Rp5.250.000 |
| 3 gram | Rp7.850.000 |
| 5 gram | Rp13.050.000 |
| 10 gram | Rp26.045.000 |
| 25 gram | Rp64.987.000 |
| 50 gram | Rp129.895.000 |
| 100 gram | Rp259.712.000 |
| 250 gram | Rp649.015.000 |
| 500 gram | Rp1.297.820.000 |
| 1.000 gram (1 kilogram) | Rp2.595.600.000 |
Harga-harga tersebut merupakan harga resmi yang tercantum di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu pagi. Rinciannya mencakup berbagai pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, sehingga bisa dipilih sesuai kebutuhan transaksi.
Ketentuan Pajak Saat Buyback dan Pembelian
Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, tarifnya 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 3 persen, dan pajak itu dipotong langsung dari nilai buyback.
Untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 juga tetap berlaku. Pemegang NPWP dikenakan 0,45 persen, sementara non-NPWP dikenakan 0,9 persen, dengan bukti pemotongan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.
Kenaikan harga pada 11 Juli 2026 menegaskan bahwa emas Antam masih bergerak dinamis di awal perdagangan akhir pekan. Bagi masyarakat yang memantau emas sebagai instrumen investasi, pembaruan dari Logam Mulia tetap menjadi rujukan paling praktis sebelum mengambil keputusan transaksi.
Source: www.viva.co.id






