BRI memperkuat sistem keamanan dan perlindungan nasabah lewat penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang mulai berlaku 10 Mei 2026. Kebijakan ini sejalan dengan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.
Langkah tersebut dibuat untuk mendorong pengelolaan rekening yang lebih sehat, aman, dan transparan. BRI juga ingin meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening yang bisa merugikan nasabah maupun industri perbankan.
Tiga Kategori Status Rekening
Melalui penyesuaian itu, status rekening Tabungan dan Giro kini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant. Klasifikasi baru ini menjadi dasar pengelolaan rekening agar penggunaan tetap optimal sesuai ketentuan regulator.
| Kategori | Gambaran Umum | Langkah Nasabah |
|---|---|---|
| Rekening Aktif | Rekening digunakan secara rutin dan tetap berjalan normal | Terus bertransaksi dan cek saldo secara berkala |
| Rekening Tidak Aktif | Rekening tidak menunjukkan aktivitas dalam periode tertentu | Aktivasi ulang melalui BRImo atau Kantor BRI terdekat |
| Rekening Dormant | Rekening berstatus dorman sesuai ketentuan yang berlaku | Aktivasi ulang melalui Kantor BRI sesuai prosedur |
Direktur Operations BRI Hakim Putratama mengatakan penyesuaian status rekening merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk menghadirkan layanan yang lebih aman di tengah meningkatnya transaksi digital masyarakat. Ia menegaskan bahwa BRI ingin menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah agar lebih terlindungi.
“BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,” ujar Hakim Putratama.
Nasabah Diminta Tetap Aktif Bertransaksi
BRI mengimbau nasabah untuk bertransaksi secara rutin agar rekening tetap berada dalam status aktif. Aktivitas yang dimaksud dapat berupa dana masuk, dana keluar, maupun pengecekan saldo melalui berbagai kanal layanan, termasuk BRImo.
Dengan rekening yang tetap aktif, nasabah dapat terus menikmati transaksi perbankan yang lancar dan nyaman untuk mendukung kebutuhan finansial sehari-hari. BRI menilai kebiasaan ini juga membantu menciptakan ekosistem transaksi yang lebih sehat dan aman.
Bagi rekening yang masuk kategori Tidak Aktif, nasabah dapat melakukan aktivasi ulang lewat aplikasi BRImo atau mendatangi Kantor BRI terdekat. Sementara itu, rekening yang sudah berstatus Dormant harus diaktifkan kembali melalui Kantor BRI sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pengkinian Data Juga Jadi Perhatian
Selain menjaga status rekening, nasabah juga diimbau rutin memperbarui data pribadi seperti alamat, email, nomor telepon, hingga dokumen identitas. Pengkinian data ini dibutuhkan untuk mendukung keamanan dan kelancaran layanan perbankan.
Hakim juga mengajak nasabah menjaga keamanan akses layanan perbankan mereka. Menurutnya, partisipasi aktif nasabah menjadi faktor penting dalam menciptakan transaksi yang aman sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi kejahatan keuangan.
Sebagai bank dengan jaringan layanan terluas di Indonesia, BRI terus memperkuat transformasi digital dan kualitas layanan yang berorientasi pada kebutuhan nasabah. Melalui BRImo dan jaringan kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, BRI memastikan akses layanan perbankan tetap aman, mudah, dan nyaman bagi nasabah.
Source: www.suara.com






