BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Menanggung Orangtua dan Anak Keempat, Ini Syaratnya

Author: Qoo Media

Banyak peserta BPJS Kesehatan tidak mengetahui bahwa perlindungan JKN dari jalur perusahaan tidak hanya berhenti pada pasangan dan tiga anak. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), orangtua, mertua, dan bahkan anak keempat bisa didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan.

Skema ini memberi ruang lebih luas bagi pekerja yang ingin memperluas tanggungan keluarga. Namun, pendaftarannya tidak dilakukan langsung ke kantor BPJS Kesehatan seperti peserta mandiri.

Siapa yang Bisa Ditanggung

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta PPU pada dasarnya memperoleh perlindungan untuk lima orang, yakni pekerja, suami atau istri, dan tiga anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Jika anak lebih dari tiga, atau jika pekerja ingin menanggung orangtua maupun mertua, anggota keluarga itu dapat didaftarkan sebagai tanggungan tambahan.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip finansial.bisnis.com, Rizzky menyebut ayah, ibu, dan mertua juga dapat masuk sebagai anggota keluarga tambahan yang ditanggung pekerja. Artinya, perlindungan JKN melalui perusahaan memang membuka opsi untuk keluarga inti yang lebih besar.

Proses Pendaftaran Lewat Perusahaan atau Instansi

Pekerja di instansi pemerintah harus mengajukan permohonan melalui satuan kerja masing-masing. Sementara itu, pekerja di perusahaan swasta perlu mengajukan melalui bagian sumber daya manusia atau HRD.

Perusahaan atau instansi kemudian akan memproses pendaftaran sekaligus melakukan pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, peserta tidak perlu mengurusnya secara langsung ke BPJS Kesehatan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk mengajukan anggota keluarga tambahan, pekerja perlu menyiapkan salinan Kartu Keluarga, salinan identitas anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja untuk pembayaran iuran.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa anggota keluarga tambahan harus mengikuti kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya. Jika calon anggota keluarga itu sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri, status kepesertaannya harus dipastikan tidak memiliki tunggakan.

Kelompok Peserta Yang Ditanggung Cara Daftar
PPU Dasar Pekerja, suami atau istri, 3 anak Melalui perusahaan atau instansi
Anggota Keluarga Tambahan Anak keempat, ayah, ibu, mertua Melalui HRD atau satuan kerja

Berapa Iuran Tambahannya

Iuran untuk anggota keluarga tambahan tidak memakai tarif tetap per orang. BPJS Kesehatan menetapkan besaran 1 persen dari penghasilan pekerja untuk setiap anggota keluarga tambahan yang didaftarkan.

Sementara itu, iuran pokok peserta PPU tetap 5 persen dari penghasilan bulanan. Komposisinya terdiri dari 4 persen yang dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen yang dipotong dari gaji pekerja, dengan dasar penghitungan penghasilan dibatasi hingga maksimal Rp12 juta per bulan.

Menurut BPJS Kesehatan, perluasan tanggungan ini memberi kepastian akses layanan kesehatan saat dibutuhkan. Dengan seluruh anggota keluarga terlindungi, pekerja diharapkan bisa lebih tenang dan tetap produktif saat bekerja.

Jika ada anggota keluarga lain yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen PBPU atau mandiri dan menunggak iuran, tunggakan itu harus dilunasi terlebih dulu sebelum pendaftarannya diproses sebagai anggota keluarga tambahan.

Source: finansial.bisnis.com
Terbaru