Pemerintah memastikan kebijakan komisi 8% untuk perusahaan aplikasi tidak langsung menekan pendapatan pengemudi ojek online. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut hasil penelusuran ke komunitas dan asosiasi menunjukkan mayoritas mitra tidak mengalami penurunan penghasilan.
Pernyataan itu muncul setelah beredar isu bahwa skema 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikasi justru membuat pendapatan ojol turun. Menurut Maman, temuan di lapangan belum menguatkan kekhawatiran tersebut.
Mayoritas Pengemudi Mengaku Tetap Aman
Maman mengatakan pemerintah telah mengonfirmasi langsung kepada 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah. Dari komunikasi itu, sebagian besar pengemudi justru menyambut baik kebijakan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Beritasatu.com melansir, Maman juga menyampaikan bahwa ada pengemudi yang mengaku pendapatannya menurun dalam sepekan terakhir. Namun, penurunan itu dinilai lebih berkaitan dengan faktor musiman, seperti libur sekolah dan libur perkuliahan, bukan semata-mata karena perubahan pembagian komisi.
“Saya telah menanyakan bahwa ada isu dengan komisi mereka ditambahkan 92% justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, tidak juga,” ujar Maman, dilansir Antara, Minggu (12/7/2026).
| Kelompok | Keterangan | Sikap terhadap kebijakan |
|---|---|---|
| Mayoritas komunitas dan asosiasi ojol | Hasil konfirmasi ke 19 komunitas dan asosiasi dari berbagai daerah | Tidak merasakan penurunan pendapatan |
| Sebagian pengemudi | Melihat penurunan dalam sepekan terakhir | Diduga dipengaruhi faktor musiman |
Pengemudi Menilai Pendapatan Bisa Naik
Di sisi lain, mitra pengemudi bernama Reza mengaku merasakan manfaat langsung dari kebijakan komisi 8% yang diterapkan perusahaan aplikasi. Ia menyebut pendapatannya meningkat setelah aturan itu berjalan.
Reza juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra pengemudi. Menurutnya, kebijakan ini sudah berjalan baik dan tinggal dijaga bersama ke depannya.
“Kami mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol karena manfaat dari kebijakan 8% ini sudah benar-benar kami rasakan dengan naiknya pendapatan kami. Kebijakan ini sudah bagus, tinggal bagaimana kita kawal bersama ke depannya,” ujar Reza.
Harapan atas Status UMKM Ojol
Reza berharap status UMKM yang kini melekat pada pengemudi ojol tidak berhenti pada label semata. Ia meminta agar status itu ditindaklanjuti dengan program konkret seperti stimulus, pemberdayaan, dan percepatan akses ke program pemerintah.
Skema baru ini mulai berlaku sejak awal Juli 2026, ketika pengemudi ojol menerima sedikitnya 92% dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab menyepakati penurunan potongan layanan menjadi 8%.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pemerintah kini menempatkan implementasi kebijakan ini sebagai isu kesejahteraan yang perlu terus dipantau di lapangan.
