Allianz Indonesia akhirnya buka suara setelah keluarga nasabah mengeluhkan klaim Rp 500 juta yang tak cair selama enam bulan. Perusahaan menyebut klaim itu sudah diterima, diverifikasi, dan kemudian disetujui untuk diproses sesuai prosedur.
Kasus ini mencuat karena keluarga nasabah merasa review klaim berjalan sangat lambat, sementara biaya pengobatan ibu mereka yang didiagnosis kanker lambung stadium 4 terus berjalan hingga sang tertanggung meninggal dunia. Dalam penjelasan kepada detikcom, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya tertanggung pada 8 Juli 2026 akibat komplikasi paru-paru dari kanker lambung tersebut.
Proses Klaim yang Diulas Allianz
Allianz mengatakan sudah menghubungi pemegang polis pada Sabtu (11/7) untuk mengonfirmasi bahwa keluhan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti. Perusahaan juga menjelaskan bahwa peninjauan klaim dilakukan dengan menganalisis seluruh dokumen dan informasi medis yang tersedia agar penilaian berjalan menyeluruh, objektif, dan sesuai ketentuan polis.
| Tanggal | Peristiwa | Status |
|---|---|---|
| 9 Juli 2026 | Allianz menerima surat pernyataan dari pemegang polis | Verifikasi informasi medis berlanjut |
| 11 Juli | Allianz menghubungi pemegang polis | Keluhan dikonfirmasi diterima |
| 13 Juli 2026 | Allianz menyetujui dan memproses pembayaran klaim | Klaim diproses sesuai prosedur |
Dalam keterangannya, Allianz menegaskan bahwa proses penilaian klaim memerlukan kelengkapan dokumen dan verifikasi informasi medis. Perusahaan merujuk pada ketentuan polis, khususnya Pasal 2 tentang penilaian manfaat Santunan Penyakit Kritis Katastropik, yang mensyaratkan bukti histologis untuk mengonfirmasi diagnosis keganasan.
Allianz juga menyatakan komitmennya untuk membayarkan legitimate klaim sesuai ketentuan polis dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan prinsip utmost good faith atau itikad baik. Perusahaan menambahkan bahwa aktivitas bisnisnya dijalankan dengan mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan regulator terkait lainnya.
Kronologi Keluhan Keluarga Nasabah
Sebelumnya, keluarga menilai proses review klaim terlalu lama karena mengalami tujuh kali pending selama enam bulan. Mereka menyebut Allianz tetap meminta hasil pemeriksaan Patologi Anatomi sebagai syarat lanjutan, padahal dokter spesialis di Pantai Hospital Kuala Lumpur menilai biopsi ulang tidak diperlukan lagi.
Keluarga mengatakan dokter yang menangani pasien, dr. Malwinder Singh, menilai hasil biopsi dan pemeriksaan penunjang terakhir sudah jelas menunjukkan metastase dari lambung ke area tulang dan kelenjar getah bening. Karena itu, keluarga berharap rekam medis komprehensif yang menunjukkan penyebaran kanker bisa dijadikan rujukan utama untuk mencairkan klaim.
Pada pendingan ketujuh, setelah keluarga menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan adanya metastase, Allianz kembali mengirimkan surat pendingan pada 8 Juli 2026. Pada hari yang sama, sang ibu meninggal dunia di RS Siloam Dhirga Surya akibat komplikasi paru-paru dari kanker lambung.
Kasus ini memperlihatkan betapa rumitnya penilaian klaim penyakit kritis ketika perusahaan asuransi dan keluarga nasabah memiliki pandangan berbeda soal kelengkapan bukti medis. Di sisi lain, Allianz menyebut seluruh proses telah dijalankan mengikuti prosedur dan ketentuan polis yang berlaku.
