Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memaksimalkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN Versi 3 Tahun 2026 sebagai dasar menyusun kebijakan. Menurutnya, data yang telah dimutakhirkan bisa membantu daerah membuat program yang lebih tepat sasaran, terutama untuk kebutuhan warga yang terus berubah.
Pesan itu disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan pembahasan progres Sensus Ekonomi, rilis DTSEN Versi 3 Tahun 2026, dan evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah. Rakor digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (13/7/2026).
DTSEN Jadi Basis Kebijakan Daerah
Tito menegaskan bahwa penyusunan kebijakan daerah tak bisa lagi bertumpu pada data lama. Ia menilai indikator sosial dan ekonomi masyarakat bergerak dinamis, sehingga Pemda perlu memakai data terbaru agar keputusan yang diambil lebih akurat.
“Ini mohon kalau bisa dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan, baik para bupati, wali kota, gubernur, dalam rangka untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan daerah masing-masing,” tegasnya.
Ia menyebut DTSEN dapat dipakai untuk banyak kebutuhan, mulai dari penyaluran bantuan sosial, Program 3 Juta Rumah, hingga kebijakan lain yang langsung menyentuh masyarakat. Karena itu, Tito meminta kepala daerah benar-benar menjadikan data tersebut sebagai rujukan utama saat merancang program.
| Penggunaan DTSEN | Keterangan |
|---|---|
| Bantuan sosial | Menjadi acuan penyaluran agar lebih tepat sasaran |
| Program 3 Juta Rumah | Mendukung evaluasi dan penyusunan kebijakan terkait perumahan |
| Kebijakan daerah lainnya | Dapat dipakai bupati, wali kota, dan gubernur sesuai kebutuhan wilayah |
Daerah Diminta Libatkan BPS
Selain mendorong pemanfaatan data, Mendagri juga meminta Pemda mengundang Badan Pusat Statistik di masing-masing daerah untuk memaparkan substansi DTSEN Versi 3 Tahun 2026. Langkah ini diharapkan membuat para pengambil kebijakan memahami isi data yang sudah dimutakhirkan sebelum memakainya dalam perumusan program.
“Mungkin diundang Kepala BPS setempat untuk mereka memaparkan, dan dalam pembuatan kebijakannya sekali lagi berbasis data yang sudah diaktifkan, karena banyak data-data yang berubah,” tambahnya.
Dalam forum yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah dirilis berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru. Data tersebut mencakup 290.125.073 individu dan 95.980.577 keluarga, serta telah direkonsiliasi bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
BPS Minta Sinkronisasi Terus Dilakukan
Menindaklanjuti arahan itu, Amalia meminta kepala BPS provinsi serta kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing untuk menjelaskan substansi DTSEN Versi 3 Tahun 2026. Ia berharap pemahaman yang sama di tingkat daerah bisa mempercepat pemanfaatan data dalam penyusunan kebijakan.
Amalia juga mendorong koordinasi berkala antara kepala BPS provinsi dan kabupaten/kota dengan kepala Dinas Dukcapil di masing-masing wilayah. Sinkronisasi itu diperlukan agar DTSEN terus terkonsolidasi dengan baik dan tetap relevan untuk dipakai sebagai dasar kebijakan.
“Terima kasih sekali atas dukungan, bantuan, dan kolaborasi yang telah diberikan selama ini. Sehingga kami bisa terus melakukan pemutakhiran DTSEN sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Source: www.beritasatu.com






