Pos Indonesia resmi menunda pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp24,11 miliar. Kewajiban yang seharusnya dibayarkan pada 7 Juli 2026 itu belum bisa dipenuhi karena kondisi kas perusahaan belum memungkinkan.
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip www.suara.com, Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasasti Febri, mengatakan perusahaan tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran sampai batas waktu yang telah ditentukan. Penundaan ini juga sudah mendapat tindak lanjut dari KSEI setelah perseroan mengajukan permohonan resmi pada 7 Juli 2026.
Alasan Penundaan dari Pos Indonesia
Prasasti menjelaskan bahwa penyebab utama penundaan bukan berasal dari perubahan skema sukuk, melainkan dari kondisi keuangan perusahaan. Ia menyebut kas perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran imbal jasa tersebut.
“Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” kata Prasasti Febri.
Surat permohonan penundaan pembayaran bunga atau imbal jasa itu dikirimkan kepada KSEI pada 7 Juli 2026. Setelah permohonan tersebut diproses, KSEI menerbitkan surat mengenai penundaan pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.
Akibatnya, pembayaran imbal jasa seri ke-6 yang semula dijadwalkan pada 8 Juli 2026 resmi ditunda. Langkah ini membuat investor sukuk harus menunggu jadwal pembayaran berikutnya sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Rincian Sukuk Ijarah Pos Indonesia
| Seri | Nilai Emisi | Tenor | Imbal Tetap |
|---|---|---|---|
| A | Rp100 miliar | 3 tahun, jatuh tempo 8 Januari 2028 | 8,50 persen per tahun |
| B | Rp750 miliar | 5 tahun, jatuh tempo 8 Januari 2030 | 9,75 persen per tahun |
| C | Rp150 miliar | 7 tahun, jatuh tempo 8 Januari 2032 | 9,90 persen per tahun |
Pos Indonesia menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Tahap I Tahun 2024 dengan target emisi mencapai Rp1,5 triliun. Namun, sukuk yang diterbitkan dalam tiga seri itu baru mencatat total nilai emisi Rp1 triliun.
Di antara ketiga seri tersebut, Seri B menjadi porsi terbesar dengan nilai Rp750 miliar. Seri ini memiliki tenor lima tahun dan menawarkan imbal tetap 9,75 persen per tahun, sementara Seri C memberikan imbal tetap tertinggi di antara ketiganya, yakni 9,90 persen per tahun.
Penundaan pembayaran imbal jasa senilai Rp24,11 miliar ini menambah perhatian pada kondisi keuangan Pos Indonesia. Untuk saat ini, perusahaan telah menyampaikan permohonan resmi dan KSEI sudah menyetujui penundaan pembayaran tersebut.
