Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII dikebut pemerintah dan DPR agar bisa rampung pada 21 Juli 2026. Untuk mengejar tenggat itu, rapat akan digelar intensif bahkan hingga malam hari.
Target tersebut muncul di tengah pembahasan yang masih berada pada tahap awal. Dari sekitar 400 daftar inventarisasi masalah atau DIM, baru sekitar 20 DIM yang berhasil dibahas sejauh ini.
Ratusan DIM Masih Menunggu Pembahasan
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mengatakan DPR akan mencoba menyelesaikan pembahasan dengan ritme lebih cepat. “Kita coba, kita kerja sampai malam, semoga bisa selesai,” kata Harris di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Harris menjelaskan, pembahasan saat ini masih berkutat pada pasal-pasal awal, seperti definisi PFII dan pembagian kewenangan lembaga yang akan terlibat dalam penyelenggaraannya. Menurut dia, aspek yang lebih teknis belum tersentuh.
| Jenis DIM | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| DIM tetap | 157 | Telah disepakati pemerintah dan DPR |
| DIM redaksional | 57 | Akan dibahas tim perumus dan tim sinkronisasi |
| DIM substansi baru | 97 | Menjadi fokus utama pembahasan saat ini |
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan total DIM dalam RUU PFII mencapai sekitar 400. Dari jumlah itu, 157 DIM merupakan DIM tetap yang sudah disetujui bersama, sedangkan sekitar 57 DIM hanya berisi perubahan redaksional.
DIM tetap dapat langsung disetujui tanpa pembahasan lanjutan. Adapun DIM redaksional akan diproses oleh tim perumus atau timus dan tim sinkronisasi atau timsin untuk menyempurnakan rumusan pasal dan menyelaraskan ketentuan.
Fokus Belum Masuk ke Desain Lembaga
Harris menyebut pembahasan belum sampai ke desain kelembagaan, mekanisme operasional, maupun pembentukan pengadilan khusus PFII. Salah satu usulan yang pernah muncul adalah agar pengadilan khusus PFII tetap berada dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Namun, usulan itu belum menjadi fokus utama pembahasan saat ini. “Memang seperti itu, satu kamar di bawah Mahkamah Agung, tetapi ini belum sampai ke sana, nanti kita lihat seperti apa masukan dari masing-masing fraksi,” ujar Harris.
Selain soal kelembagaan, pemerintah dan DPR juga menyiapkan sistem pengawasan agar PFII tidak dimanfaatkan untuk pencucian uang atau penempatan dana ilegal. Harris menegaskan, tujuan utama pembentukan PFII adalah menarik investasi global dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
“Itu yang kita jaga. Tujuannya memang menarik investor dari luar negeri, kemudian dananya bisa digunakan untuk membangun Indonesia,” katanya.
RUU PFII juga dirancang sebagai aturan khusus atau lex specialis. Dengan status itu, ketentuan dalam RUU PFII dapat mengesampingkan aturan umum yang mengatur materi serupa.
