Donald Trump memunculkan skema baru yang langsung memancing pertanyaan besar: Amerika Serikat disebut akan menjadi “Penjaga Selat Hormuz”, tetapi setiap kargo yang melintas diminta membayar 20% sebagai biaya perlindungan. Usulan itu datang saat perusahaan pelayaran mencari jaminan keamanan untuk melewati jalur strategis yang berada di bawah kendali Iran.
Pernyataan Trump disampaikan lewat Truth Social dan dikutip CNN oleh finance.detik.com. Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci soal cara menghitung biaya tersebut maupun dasar penerapannya.
Skema yang Masih Kabur
Trump menulis, “Mulai sekarang Amerika Serikat akan dikenal sebagai ‘Penjaga Selat Hormuz’. Sebagai bentuk keadilan, kami akan mendapat penggantian sebesar 20% dari seluruh kargo yang dikirim untuk menutup seluruh biaya dalam menjaga keamanan di kawasan yang sangat bergejolak ini.”
Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi mekanismenya jauh dari jelas. Gedung Putih belum memberikan penjelasan apakah pungutan dihitung dari biaya blokade AS, ongkos pengawalan kapal, atau persentase dari nilai barang yang diangkut.
John McCown, Senior Fellow Center for Maritime Strategy, menilai hal pertama yang perlu diketahui adalah besaran biaya yang harus dibayar perusahaan pelayaran agar bisa menilai apakah layanan itu layak digunakan. Ia mempertanyakan apakah biaya tersebut berasal dari biaya operasi militer AS yang kemudian dibagi ke jumlah kapal, atau dari skema lain yang belum diterangkan.
| Opsi Perhitungan | Penjelasan | Status |
|---|---|---|
| Biaya blokade AS | 20% dari biaya yang dikeluarkan AS untuk melakukan blokade, lalu dibagi kepada jumlah kapal | Belum dijelaskan resmi |
| Biaya pengawalan kapal | 20% dari ongkos Angkatan Laut AS untuk mengawal kapal | Masih dugaan |
| Nilai barang | 20% dari nilai kargo yang diangkut | Belum dikonfirmasi |
Tarif yang Bisa Terlalu Mahal
McCown memperkirakan biaya itu bisa jadi terlalu tinggi sehingga tidak ada pihak yang bersedia membayar. Ia mengingatkan bahwa dalam praktik umum, ongkos angkut barang biasanya sekitar 2-3% dari nilai barang, jauh di bawah angka 20% yang disebut Trump.
Di sisi lain, perusahaan asuransi juga bisa menentukan apakah kapal tetap bisa melintas. Bahkan jika pemilik kapal bersedia membayar, asuransi bisa saja menolak perlindungan bila risiko keamanan di Selat Hormuz masih dianggap terlalu tinggi.
Selat Hormuz sendiri adalah jalur perairan internasional yang memberi hak lintas bebas bagi seluruh kapal menurut hukum internasional. Iran sebelumnya pernah menerapkan pungutan yang disebut sebagai biaya layanan untuk kapal yang melintas, tetapi kebijakan itu kini tidak berlaku.
Persoalan Hukum Internasional
Profesor Hukum Maritim Internasional di US Naval War College, James Kraska, menilai pungutan seperti itu pada dasarnya adalah tarif atau tol, dan tidak diperbolehkan berdasarkan hukum internasional. Ia menjelaskan bahwa maksud pernyataan Trump kemungkinan adalah menawarkan pengawalan kapal yang melewati Selat Hormuz, lalu pihak yang ingin menggunakan layanan itu harus membayar biaya yang ditetapkan.
Dengan begitu, gagasan yang disampaikan Trump bukan sekadar soal keamanan pelayaran, tetapi juga soal legalitas, skema biaya, dan siapa yang sebenarnya akan mau memakai layanan tersebut. Selama belum ada rincian dari Gedung Putih, usulan tarif 20% itu masih menyisakan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
