Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan demutualisasi bursa pasar modal selesai pada September 2026. Langkah ini menjadi salah satu agenda besar dalam reformasi pasar modal yang diarahkan untuk memperkuat integritas dan likuiditas saham di Indonesia.
Target itu disampaikan di tengah dorongan OJK untuk membenahi struktur pasar modal secara lebih luas. Regulasi baru tersebut disiapkan sebagai payung hukum penting agar perubahan di tubuh bursa bisa berjalan dalam kerangka yang lebih jelas.
Demutualisasi Jadi Poin Krusial Reformasi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut perumusan aturan demutualisasi sudah dibahas dalam pertemuan dinas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kepada www.suara.com, ia mengatakan, “Beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang insyaallah nanti POJK-nya akan selesai di September.”
Friderica menegaskan bahwa OJK tidak bergerak sendirian pada isu ini. Dalam pertemuan tersebut, OJK juga memaparkan progres reformasi pasar modal yang sedang berjalan dan menjadi perhatian pemerintah.
Fokus utamanya adalah meningkatkan integritas pasar saham dan membuat perdagangan saham lebih likuid. Dua hal itu dipandang sebagai fondasi agar pasar modal Indonesia lebih kuat dan lebih dipercaya pelaku pasar.
| Langkah OJK | Tujuan | Status |
|---|---|---|
| Demutualisasi bursa | Memperkuat reformasi pasar modal | Ditargetkan selesai September 2026 |
| High shareholder concentration (HSC) | Menyaring saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi | Sudah diterapkan |
| Keterbukaan kepemilikan saham | Meningkatkan transparansi pasar | Sudah diterapkan |
| Kebijakan free float | Mendorong porsi saham publik yang memadai | Dijalankan bertahap |
Jawaban OJK atas Sorotan MSCI
OJK juga terus merespons berbagai concern yang sebelumnya diajukan oleh lembaga pemeringkat global MSCI. Salah satu langkah yang disebut Friderica adalah penambahan sistem penyaringan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholder concentration (HSC).
Selain itu, OJK memperkuat keterbukaan kepemilikan saham dan menjalankan kebijakan free float secara bertahap. Menurut Friderica, kebijakan free float masih membutuhkan waktu karena penerapannya dilakukan secara bertahap dalam rentang satu, dua, hingga tiga tahun.
Di sisi lain, OJK menilai penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari agenda reformasi ini. Friderica menekankan bahwa pembenahan integritas pasar harus dibarengi enforcement yang tegas agar hasilnya benar-benar terasa.
“Ketika kita melakukan reformasi terkait integritas tentu satu hal yang tidak bisa lepas adalah enforcement-nya,” ujarnya. Dengan arah kebijakan tersebut, OJK ingin memastikan pasar modal Indonesia bergerak menuju pasar yang lebih likuid, kredibel, dan berintegritas tinggi.
