PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur, berawal dari laporan yang disampaikan perseroan kepada aparat penegak hukum. Langkah itu diambil setelah BNI menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi BNI dalam perkara yang kini berjalan. Perseroan menyebut pelaporan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.
BNI Hormati Proses Hukum
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut kasus ini bermula dari temuan internal yang kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Zero Tolerance untuk Fraud
Okki menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. BNI memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI juga telah melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
BNI menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan.
Fokus Menjaga Integritas Penyaluran KUR
BNI menyebut penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku. Perseroan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut.
Di saat yang sama, BNI memastikan dukungan terhadap proses hukum tetap dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penyaluran KUR agar manfaat pembiayaan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak.
Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan.
Source: www.beritasatu.com






