PFII Disebut Berisiko Buka Celah Hukum Baru, OJK dan BI Bisa Tergeser

Author: Qoo Media

Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memicu kekhawatiran baru di sektor keuangan. Bukan hanya soal desain kawasan finansialnya, tetapi juga soal potensi munculnya celah hukum antara otoritas khusus PFII dengan OJK dan Bank Indonesia.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai pembentukan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII berisiko memunculkan arbitrase regulasi. Dalam skema seperti ini, pelaku usaha bisa saja memilih rezim pengawasan yang paling longgar untuk kepentingan mereka.

Risiko tumpang tindih kewenangan

Menurut Syafruddin, masalah utama ada pada ruang lingkup PFII yang sangat luas. Kawasan itu mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, pasar uang, pasar valuta asing, bullion, special purpose vehicle, trust, family office, hingga financial holding company.

Ia menilai banyak aktivitas tersebut sebenarnya sudah berada dalam mandat OJK dan BI dalam sistem nasional. Karena itu, jika batas kewenangan tidak diatur secara rinci, pelaku usaha bisa memindahkan aktivitas ke rezim yang pengawasannya lebih ringan.

Arbitrase regulasi berpotensi dimanfaatkan untuk menekan kewajiban permodalan, pelaporan, pajak, perlindungan konsumen, dan pengawasan risiko. Syafruddin menekankan perlunya prinsip regulatory equivalence, yaitu standar pengawasan LPJK PFII harus setara dengan OJK dan BI.

BI dan OJK tetap dinilai harus dominan

Syafruddin menyebut BI harus tetap menjadi otoritas terakhir untuk kebijakan rupiah, pasar uang, pasar valas, sistem pembayaran, dan stabilitas moneter. Sementara itu, OJK tetap harus memegang peran utama dalam pengawasan prudensial dan perilaku pelaku jasa keuangan.

LPJK PFII, menurut dia, sebaiknya hanya menjadi regulator kawasan yang cepat dan spesialis. Namun lembaga ini tidak boleh menjadi jalur untuk menghindari standar nasional yang sudah berlaku di Indonesia.

RUU PFII memang memuat koordinasi antara LPJK PFII dengan Kementerian Keuangan, BI, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan PPATK. Namun Syafruddin menilai koordinasi saja belum cukup untuk mencegah benturan kewenangan.

Ia mendorong adanya pembagian mandat tertulis, protokol pertukaran data real time, supervisory college, dan kewenangan intervensi bila aktivitas PFII mengganggu stabilitas domestik. Menurutnya, aturan seperti itu penting agar otoritas khusus tidak justru menciptakan ruang abu-abu baru.

Standar dana dan risiko pajak

Guru Besar FEB UI Telisa Aulia Falianty menyoroti asal-usul dana yang masuk ke kawasan PFII. Ia menilai setiap dana harus melalui proses KYC dan dilengkapi tracing asal dana yang ketat.

Telisa juga mengingatkan agar PFII tidak menjadi sarana pengampunan pajak terselubung. Jika pengawasan longgar, kawasan itu bisa dipersepsikan sebagai tax amnesty jilid 3, bukan pusat finansial internasional yang ideal.

Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, juga melihat adanya peluang arbitrase regulasi. Ia menyebut keberadaan otoritas khusus memang lazim di pusat keuangan internasional, tetapi dua rezim pengawasan tetap membuka peluang pelaku usaha memilih aturan paling longgar.

Yusuf menekankan bahwa koordinasi antara LPJK PFII, OJK, BI, dan PPATK harus berjalan kuat. Selain itu, standar pengawasan, transparansi, dan pencegahan pencucian uang harus setara dengan sistem keuangan nasional agar kredibilitas Indonesia tidak terganggu di mata investor internasional.

Isi aturan LPJK PFII

Dalam Pasal 1 angka 5 RUU PFII, LPJK PFII didefinisikan sebagai lembaga dengan kewenangan khusus mengawasi sektor jasa keuangan dan kegiatan penunjangnya di kawasan PFII. Pasal 18 ayat (1) menyebut lembaga ini independen, transparan, dan akuntabel, sedangkan ayat (2) menempatkannya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur PFII.

Pasal 19 ayat (1) memberi tugas kepada LPJK PFII untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan asuransi. Ayat itu juga mencakup kegiatan penunjang seperti akuntan publik, konsultan hukum dan keuangan, serta notaris.

Pasal 19 ayat (2) mewajibkan LPJK PFII berkoordinasi secara berkala dengan kementerian, lembaga, badan, atau otoritas lain, termasuk Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan PPATK. RUU tersebut juga memberi kewenangan kepada LPJK PFII untuk menerbitkan aturan sendiri.

Pasal 50 bahkan mengatur bahwa LPJK PFII dapat menerbitkan Peraturan LPJK PFII untuk mengatur jenis transaksi keuangan, aset dasar seperti saham, obligasi, valuta asing, dan komoditas, investasi kontrak kolektif, Exchange Traded Funds, hingga mekanisme transaksi melalui bursa maupun over the counter di kawasan PFII.

LPJK PFII direncanakan dipimpin seorang kepala dan dibantu sedikitnya empat deputi. Kepala lembaga itu akan diangkat dan diberhentikan Presiden, sedangkan para deputinya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur PFII.

Source: money.kompas.com
Terbaru