Gubernur Bali Wayan Koster meminta pemerintah daerah ikut dilibatkan dalam pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali. Ia menilai keterlibatan daerah penting agar manfaat ekonomi dari proyek itu benar-benar dirasakan masyarakat setempat.
Koster menyebut pemerintah daerah akan menyiapkan pelaksanaan PFII setelah regulasi dari pemerintah pusat selesai. “Kalau sudah selesai (regulasi), maka tentu kami harus merespon dan menyiapkan pelaksanaannya di tingkat provinsi,” kata Koster di sela Indonesia International Conference (IIC) 2026 di Sanur, Denpasar, Kamis (16/7/2026).
Tunggu payung hukum dari pusat
Menurut Koster, pembentukan PFII masih dalam tahap pembahasan dan pemerintah pusat masih menyusun landasan hukum berupa undang-undang. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali menunggu aturan tersebut sebelum menyusun regulasi turunan di tingkat daerah.
Ia juga berharap pemerintah daerah, termasuk badan usaha milik daerah, bisa ikut dalam proses pengembangan PFII. Koster menekankan agar daerah tidak hanya menjadi lokasi proyek, tetapi juga bagian dari pengelolaan dan manfaat ekonominya.
KEK Kura Kura Bali dipercepat
Pemerintah sebelumnya menyiapkan Bali sebagai lokasi PFII. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dipercepat sebagai salah satu lokasi potensial KEK sektor keuangan.
Pemerintah juga sedang mematangkan regulasi sebagai dasar pembentukan KEK sektor keuangan di Bali. KEK itu dirancang untuk mendukung kebutuhan pusat keuangan internasional, mulai dari skema pengelolaan hingga penyediaan fasilitas yang menarik bagi investor global.
Dubai International Financial Centre (DIFC) dijadikan salah satu acuan dalam pengembangan PFII. Melalui skema ini, pemerintah berharap PFII dapat menarik investasi global, memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas akses pembiayaan, dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional.
Source: money.kompas.com






