BPK Temukan Rp 5,84 Triliun Utang Pajak Macet Belum Ditagih Aktif oleh DJP

Author: Qoo Media

Penagihan aktif atas piutang pajak macet senilai Rp 5,84 triliun belum dijalankan sesuai batas waktu pada ribuan ketetapan pajak. Temuan ini disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.

Nilai tersebut berasal dari 4.740 ketetapan piutang pajak berkualitas macet yang belum ditindaklanjuti melalui tahapan penagihan aktif. Piutang berkualitas macet adalah piutang yang telah berumur lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak ketetapan pajak berkekuatan hukum tetap.

Ribuan Ketetapan Belum Masuk Tahap Penagihan

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK mencatat total piutang perpajakan tahun 2025 mencapai Rp 83,93 triliun. Dari jumlah itu, piutang macet yang belum ditagih aktif mencapai Rp 5.837.579.359.231.

“Berdasarkan hasil analisis dan uji petik terhadap piutang perpajakan tahun 2025 sebesar Rp 83.929.666.629.975, diketahui bahwa terdapat sebanyak 4.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp 5.837.579.359.231 yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan,” tulis laporan tersebut.

Ketidaklanjutan penagihan terjadi pada sejumlah tahap, mulai dari penerbitan surat teguran sampai tindakan penyitaan. Setiap tahap memiliki jumlah ketetapan dan nilai piutang yang berbeda.

Tahap Penagihan yang Belum Dilakukan Jumlah Ketetapan Nilai Piutang
Surat Teguran belum diterbitkan 46 Rp 52,44 miliar
Surat Paksa belum diterbitkan 280 Rp 1,50 triliun
Pemberitahuan Surat Paksa belum dilaksanakan 547 Rp 341,30 miliar
SPMP belum diterbitkan 2.798 Rp 2,82 triliun
Penyitaan belum dilakukan meski SPMP terbit 1.069 Rp 1,12 triliun

Bagian terbesar berasal dari 2.798 ketetapan senilai Rp 2,82 triliun yang belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau SPMP. BPK juga menemukan 1.069 ketetapan senilai Rp 1,12 triliun yang belum disita meski SPMP telah diterbitkan.

Prioritas Penagihan pada Sasaran Kepatuhan

Pemeriksaan turut menyoroti wajib pajak yang masuk Daftar Sasaran Prioritas Compliance Tahun 2025. Pada kelompok ini, terdapat 14 wajib pajak yang belum diterbitkan surat teguran serta 43 wajib pajak yang belum diterbitkan surat paksa.

Subdirektorat Penagihan Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan kepada BPK bahwa pelaksanaan penagihan sepanjang 2025 diprioritaskan kepada wajib pajak dalam daftar sasaran tersebut. Namun, temuan pemeriksaan menunjukkan masih ada wajib pajak pada kelompok prioritas yang belum melewati tahapan penagihan tertentu.

Data tersebut tercantum dalam LHP atas LKPP Tahun 2025 yang dikutip finance.detik.com. Pemeriksaan dilakukan melalui analisis dan uji petik terhadap saldo piutang perpajakan tahun 2025.

Kendala di Lapangan hingga Objek Sita

BPK juga mencatat penagihan aktif terhadap SKP atau SPPT Pajak Bumi dan Bangunan belum dapat dilakukan karena Surat Tagihan Pajak belum diterbitkan. Kondisi ini membuat tahapan penagihan aktif atas ketetapan terkait belum bisa berjalan.

Selain persoalan administrasi, petugas penagihan menghadapi kendala ketika wajib pajak tidak dapat ditemukan. Penjelasan Juru Sita Pajak Negara pada KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Tabanan menyebut sejumlah surat paksa belum dapat diberitahukan karena wajib pajak tidak berhasil ditemui.

Penyitaan juga belum selalu dapat dilaksanakan karena wajib pajak tidak mempunyai aset yang dapat disita. Aset yang dimaksud mencakup aset fisik maupun rekening bank.

Dalam kondisi tersebut, Juru Sita Pajak Negara masih menelusuri objek sita lain yang dapat dikenakan kepada wajib pajak terkait. Proses pencarian aset ini menjadi salah satu faktor yang menghambat pelaksanaan penyitaan setelah surat perintah diterbitkan.

Temuan BPK menempatkan efektivitas penagihan piutang macet sebagai perhatian dalam pengelolaan penerimaan perpajakan. Nilai piutang yang belum masuk penagihan aktif itu mencakup ketetapan yang telah berkekuatan hukum tetap lebih dari tiga tahun.

Source: finance.detik.com
Terbaru