Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri di Kota Depok, Jawa Barat. Bank tersebut akan ditangani melalui proses likuidasi setelah upaya penyehatan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Kabar ini penting bagi nasabah karena Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan sekaligus proses likuidasi bank. OJK meminta nasabah tetap tenang karena simpanan masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Izin Usaha Dicabut pada 16 Juli 2026
Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Keputusan itu berlaku terhadap bank yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan. Tujuannya untuk menjaga serta memperkuat industri perbankan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Menurut pemberitaan money.kompas.com, OJK sebelumnya telah memberi kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan bank. Fokus utama penyehatan tersebut berada pada aspek permodalan.
| Tahapan | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| Bank Dalam Penyehatan | 3 Juli 2025 | Status pengawasan awal oleh OJK |
| Bank Dalam Resolusi | 2 Juli 2026 | Status berubah setelah penyehatan tidak terpenuhi |
| Pencabutan izin usaha | 16 Juli 2026 | OJK mencabut izin usaha bank |
Masalah Modal dan Likuiditas
Status Bank Dalam Penyehatan ditetapkan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum BPR Syariah Hasanah Mandiri berada di bawah 12 persen. Selain itu, cash ratio rata-rata bank tercatat kurang dari 5 persen selama tiga bulan terakhir sebelum penetapan status tersebut.
Dua indikator itu menjadi dasar penting dalam pengawasan kondisi bank. Rasio modal berkaitan dengan kemampuan bank memenuhi kebutuhan permodalan, sedangkan cash ratio menunjukkan ketersediaan likuiditas dalam operasional bank.
Setelah hampir satu tahun berstatus Bank Dalam Penyehatan, status bank berubah menjadi Bank Dalam Resolusi pada 2 Juli 2026. Perubahan itu terjadi setelah pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Ketentuan pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023. Regulasi itu mengatur penetapan status serta tindak lanjut pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Edwin Nurhadi menyatakan, “Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.” Pernyataan itu menjelaskan alasan bank kemudian masuk ke tahap resolusi.
LPS Menjalankan Penjaminan dan Likuidasi
Penanganan BPR Syariah Hasanah Mandiri melalui likuidasi ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026. Keputusan tersebut juga meminta OJK mencabut izin usaha bank.
OJK menindaklanjuti permintaan tersebut berdasarkan Pasal 19 dalam peraturan pengawasan BPR dan BPR Syariah. Dengan pencabutan izin usaha, tahapan penanganan bank beralih ke mekanisme yang dijalankan LPS.
LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme penanganan bank setelah izin usahanya dicabut.
Nasabah BPR Syariah Hasanah Mandiri diminta memperhatikan informasi resmi terkait proses penjaminan dan likuidasi. OJK menegaskan dana masyarakat pada perbankan tetap berada dalam skema penjaminan LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Source: money.kompas.com






