Hotman Paris Dampingi Febrie Ardiansyah, Eks Jampidsus Diperiksa sebagai Tersangka

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan telah resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah. Ia mendampingi Febrie dalam pemeriksaan yang disebut berlangsung dengan status tersangka.

Kehadiran Hotman menandai perkembangan penting dalam penanganan perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut. Status Febrie sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Hotman saat berada di lingkungan Kejaksaan Agung.

Surat kuasa diberikan pada hari pemeriksaan

Menurut Hotman, surat kuasa untuk mendampingi Febrie diterbitkan pada pagi hari sebelum pemeriksaan. “Ya. Resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman ketika ditanya mengenai penunjukannya sebagai pengacara Febrie Ardiansyah.

Hotman juga membenarkan tujuan kedatangannya ke gedung Kejaksaan Agung adalah untuk mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan. Saat ditanya mengenai status Febrie, ia menjawab singkat, “Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka.”

Berdasarkan pantauan news.detik.com pada Jumat (17/7/2026), Hotman tiba di gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.45 WIB. Ia terlihat memasuki area gedung melalui basement bersama timnya.

Perkara semula ditangani kepolisian

Kasus yang menjerat Febrie sebelumnya ditangani oleh kepolisian. Penanganan tiga dugaan perkara korupsi yang berkaitan dengan Febrie kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Peralihan penanganan itu membuat proses penyidikan berada di bawah institusi tempat Febrie sebelumnya pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Informasi yang tersedia tidak merinci substansi dari tiga dugaan perkara korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung selanjutnya membentuk tim khusus untuk meneruskan penyidikan kasus Febrie. Tim itu dikenal sebagai Tim 9 karena beranggotakan sembilan jaksa.

Mayoritas anggota Tim 9 disebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Keterlibatan tim khusus tersebut menjadi bagian dari kelanjutan penyidikan setelah perkara diserahkan dari kepolisian.

Pendampingan hukum berjalan bersamaan dengan penyidikan

Dengan surat kuasa yang telah diberikan, Hotman Paris kini menjalankan peran sebagai kuasa hukum Febrie dalam pemeriksaan perkara ini. Pernyataan Hotman mengenai status tersangka menjadi informasi utama yang disampaikan kepada publik pada hari pemeriksaan.

Penyidikan terhadap Febrie tetap dilanjutkan oleh Tim 9 di Kejaksaan Agung. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan langkah penyidikan yang dijalankan tim khusus tersebut.

Source: news.detik.com
Terkait