Sembilan importir tercatat menerima pengembalian penerimaan negara senilai total Rp1,31 miliar pada 2025. Pada saat yang sama, mereka masih memiliki utang yang belum ditagih aktif dengan nilai gabungan Rp327,2 juta.
Temuan ini muncul dalam pemeriksaan atas pengelolaan piutang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Utang sejumlah wajib pajak tersebut disebut telah jatuh tempo sejak periode 2016 hingga 2020, tetapi belum dilunasi.
Temuan BPK atas Piutang Bea dan Cukai
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum menagihkan piutang secara optimal senilai Rp33,16 triliun pada 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat 3.147 dokumen piutang macet senilai Rp7,17 miliar yang telah jatuh tempo tanpa penagihan aktif oleh satuan kerja.
Data itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025. Menurut laporan yang dikutip finance.detik.com, piutang tersebut berasal dari dokumen penundaan pembayaran yang seharusnya telah ditindaklanjuti.
BPK menyebut piutang macet itu telah jatuh tempo pada 2016-2021 dan belum dilunasi hingga pemeriksaan berakhir. Dokumen penagihan atas piutang dari penundaan pembayaran tersebut juga belum ditemukan.
Rincian piutang macet meliputi surat permohonan rush handling senilai Rp3,34 miliar. Ada pula Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak barang kiriman senilai Rp1,10 miliar serta Pemberitahuan Impor Barang Khusus perusahaan jasa titipan senilai Rp2,72 miliar.
Daftar 9 Importir yang Menerima Pengembalian
| Importir | Pengembalian 2025 | Piutang Belum Ditagih |
|---|---|---|
| CV CKI | Rp8,75 juta dan Rp11,85 juta | Rp36,22 juta |
| CV Ci | Rp151,1 juta | Rp3,12 juta |
| PT Ag | Rp52,83 juta | Rp282 ribu |
| PT BBS | Rp505,38 juta | Rp239 ribu |
| PT CH | Rp90,46 juta | Rp322 ribu |
| PT GBU | Rp12,53 juta | Rp127,48 juta |
| PT IBI | Rp235,11 juta | Rp55,42 juta |
| PT MRA | Rp76,11 juta | Rp6,08 juta |
| PT OMU | Rp162,92 juta | Rp98,02 juta |
1. CV CKI
CV CKI menerima dua pengembalian penerimaan negara, masing-masing Rp8,75 juta dan Rp11,85 juta. Perusahaan ini masih memiliki piutang Rp36,22 juta tanpa penagihan aktif.
2. CV Ci
CV Ci memperoleh pengembalian penerimaan negara sebesar Rp151,1 juta. Piutang yang belum ditagih kepada perusahaan ini tercatat Rp3,12 juta.
3. PT Ag
PT Ag menerima pengembalian sebesar Rp52,83 juta pada 2025. Nilai piutang tanpa penagihan kepada perusahaan ini sebesar Rp282 ribu.
4. PT BBS
PT BBS menjadi penerima pengembalian terbesar dalam daftar ini dengan nilai Rp505,38 juta. Perusahaan tersebut masih mempunyai piutang yang belum ditagih sebesar Rp239 ribu.
5. PT CH
PT CH memperoleh pengembalian penerimaan negara senilai Rp90,46 juta. Piutang yang belum ditagih aktif kepada perusahaan ini tercatat Rp322 ribu.
6. PT GBU
PT GBU menerima pengembalian sebesar Rp12,53 juta. Namun, nilai piutang yang belum ditagih kepada perusahaan ini mencapai Rp127,48 juta.
7. PT IBI
PT IBI memperoleh pengembalian penerimaan negara Rp235,11 juta. Piutang tanpa penagihan aktif yang masih tercatat sebesar Rp55,42 juta.
8. PT MRA
PT MRA menerima pengembalian Rp76,11 juta. Perusahaan ini masih memiliki piutang belum ditagih sebesar Rp6,08 juta.
9. PT OMU
PT OMU memperoleh pengembalian penerimaan negara senilai Rp162,92 juta. Nilai piutang tanpa penagihan aktif kepada perusahaan tersebut mencapai Rp98,02 juta.
BPK menyoroti bahwa wajib pajak dalam daftar tersebut tetap memperoleh keputusan pengembalian dan pembayaran pada 2025. Sementara itu, utang lama mereka belum dilunasi dan satuan kerja belum melakukan penagihan aktif.
Source: finance.detik.com






