Harga Emas Antam Naik Rp8.000, 1 Gram Kini Tembus Rp2,614 Juta

Author: Qoo Media

Harga emas Antam kembali menguat pada Sabtu, 18 Juli 2026. Harga untuk pecahan 1 gram naik Rp8.000 menjadi Rp2.614.000 per gram pada pembaruan pukul 08.30 WIB.

Kenaikan tersebut turut mendorong harga seluruh ukuran emas batangan yang tersedia, dari 0,5 gram sampai 1.000 gram atau 1 kilogram. Pergerakan ini penting diperhatikan calon pembeli karena setiap pecahan memiliki harga per gram yang berbeda.

Harga emas Antam untuk ukuran 0,5 gram kini dipatok Rp1.357.000, naik dari Rp1.353.000 sebelumnya. Sementara itu, pecahan 2 gram dijual Rp5.168.000 setelah sebelumnya berada di Rp5.152.000.

Data harga yang dihimpun mediaindonesia.com dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan kenaikan juga terjadi pada ukuran menengah dan besar. Pecahan 1 kilogram tercatat naik Rp8.000.000 menjadi Rp2.554.600.000.

Daftar Harga Emas Antam 18 Juli 2026

Ukuran Harga Hari Ini Harga Sebelumnya
0,5 gram Rp1.357.000 Rp1.353.000
1 gram Rp2.614.000 Rp2.606.000
2 gram Rp5.168.000 Rp5.152.000
3 gram Rp7.727.000 Rp7.703.000
5 gram Rp12.845.000 Rp12.805.000
10 gram Rp25.635.000 Rp25.555.000
25 gram Rp63.962.000 Rp63.762.000
50 gram Rp127.845.000 Rp127.445.000
100 gram Rp255.612.000 Rp254.812.000
250 gram Rp638.765.000 Rp636.765.000
500 gram Rp1.277.320.000 Rp1.273.320.000
1.000 gram (1 kg) Rp2.554.600.000 Rp2.546.600.000

Pecahan 3 gram pada perdagangan ini dihargai Rp7.727.000, atau bertambah Rp24.000 dari harga sebelumnya. Untuk ukuran 5 gram, harga naik Rp40.000 menjadi Rp12.845.000.

Harga pecahan 10 gram bertambah Rp80.000 menjadi Rp25.635.000. Adapun emas ukuran 25 gram naik Rp200.000 dan dibanderol Rp63.962.000.

Pembeli yang memilih pecahan 50 gram perlu menyiapkan Rp127.845.000, naik Rp400.000 dari hari sebelumnya. Harga ukuran 100 gram juga meningkat Rp800.000 menjadi Rp255.612.000.

Pada ukuran lebih besar, emas 250 gram naik Rp2.000.000 menjadi Rp638.765.000. Pecahan 500 gram tercatat bertambah Rp4.000.000 dan kini dipasarkan senilai Rp1.277.320.000.

Ketentuan Pajak Saat Membeli dan Menjual Kembali

Selain memperhatikan harga jual, pembeli perlu menghitung ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Tarifnya menjadi 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22. Karena itu, nilai yang dibayarkan pembeli dapat mencakup pengenaan pajak sesuai status NPWP.

Ketentuan berbeda berlaku pada transaksi penjualan kembali atau buyback bernilai di atas Rp10 juta. Pemegang NPWP dikenai potongan pajak 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenai tarif 3 persen.

Pajak dalam transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi. Calon penjual perlu mempertimbangkan potongan tersebut saat memperkirakan dana bersih yang diterima.

Harga emas Antam bersifat fluktuatif dan diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB melalui laman resmi Logam Mulia. Pemantauan harga serta ketentuan pajak menjadi bagian penting sebelum membeli maupun menjual kembali emas batangan.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru