Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menilai persoalan penyediaan batu bara seharusnya ditempatkan dalam hubungan bisnis antarperusahaan. Ia menegaskan aktivitas tersebut bersifat teknis dan berjalan melalui mekanisme business to business atau B2B.
Menurut legislator yang akrab disapa Demer itu, tidak tepat apabila urusan operasional perusahaan kemudian dikaitkan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia menilai batas peran regulator dan pelaku usaha perlu dipahami secara jelas agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Memisahkan Peran Regulator dan Pelaku Usaha
Demer menjelaskan kementerian memiliki tugas dalam pengelolaan strategis dan fungsi regulasi sektor energi. Sementara itu, manajemen teknis serta kegiatan operasional dijalankan oleh entitas bisnis yang terlibat langsung dalam kegiatan usaha.
Ia menyatakan keterlibatan kementerian dalam persoalan teknis perusahaan tidak memiliki dasar kuat, terutama bila tidak disertai fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, isu penyediaan batu bara tidak semestinya langsung diarahkan kepada pejabat yang sedang menjabat.
“Batas kewenangan Kementerian ESDM sebagai regulator, terlebih Menteri ESDM sekarang. Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan yang jelas antara fungsi manajemen strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian dengan manajemen teknis maupun operasional yang dijalankan oleh entitas bisnis,” ujar Demer dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7).
Pernyataan itu disampaikan Demer saat menanggapi tudingan Deddy Sitorus yang mengaitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan perkara penyediaan batu bara. Menurut Demer, klaim tersebut mengabaikan pembagian fungsi yang tegas antara regulator dan aktivitas bisnis pelaku usaha.
Data Harus Menjadi Dasar Pernyataan
Demer mengingatkan setiap lembaga memiliki kewenangan, aturan, dan tata kelola yang berbeda. Perbedaan itu, menurut dia, tidak boleh dicampuradukkan saat menarik kesimpulan mengenai sebuah persoalan.
Ia juga menilai tidak elok mengaitkan temuan yang validitas datanya belum jelas dengan menteri yang tengah menjabat. Penyampaian tudingan di ruang publik, katanya, harus dilakukan secara bertanggung jawab dan bertumpu pada fakta.
Laporan mediaindonesia.com menyebut Demer meminta semua pihak mengedepankan kehati-hatian ketika membahas isu hukum yang sedang mendapat perhatian masyarakat. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku daripada membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik.
“Saya mengimbau agar isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat tidak dijadikan instrumen untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik jangka pendek. Mari kita saling menjaga kondusivitas politik,” tuturnya.
Dukungan pada Pemberantasan Korupsi
Meski meminta agar kewenangan institusi tidak dicampuradukkan, Demer menegaskan dukungan terhadap pemberantasan korupsi harus tetap konsisten. Namun, ia menilai proses tersebut wajib berlandaskan bukti objektif dan prinsip negara hukum.
Menurutnya, penanganan perkara yang tidak berbasis bukti berisiko berubah menjadi narasi politik. Kondisi semacam itu dapat merugikan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang seharusnya bekerja sesuai kewenangannya.
Demer juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan pasar dan investor di tengah situasi global yang masih fluktuatif. Ia menilai tata kelola yang bersih dan baik perlu dibangun bersama, bukan melalui saling menjatuhkan dalam perkara yang belum jelas duduk persoalannya.
Penegasan tersebut menempatkan penyediaan batu bara sebagai ranah transaksi dan operasional antarpelaku usaha, sedangkan pemerintah melalui kementerian menjalankan fungsi pengaturan. Bagi Demer, pemisahan peran itu penting untuk menjaga proses hukum, iklim politik, serta kepercayaan terhadap tata kelola sektor energi.
Source: mediaindonesia.com






