6 Pelabuhan Mulai Disterilisasi Besok, Tanpa Tiket Tak Bisa Masuk Area Terbatas

Pengguna jasa penyeberangan tanpa tiket tidak lagi bebas memasuki area terbatas di enam pelabuhan utama mulai Senin, 20 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari program sterilisasi pelabuhan yang dijalankan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Perubahan ini menyasar pengaturan akses orang, kendaraan, hingga aktivitas di kawasan pelabuhan. Tujuannya adalah menciptakan layanan penyeberangan yang lebih aman, tertib, modern, dan selaras dengan standar keamanan internasional.

Enam pelabuhan yang mulai menerapkan sterilisasi

Program sterilisasi diterapkan serentak di enam pelabuhan penyeberangan utama. Seluruh lokasi tersebut akan menggunakan penataan akses berbasis zonasi dengan tingkat pengamanan berbeda.

PelabuhanStatus mulai 20 Juli 2026
MerakMenerapkan sterilisasi pelabuhan
BakauheniMenerapkan sterilisasi pelabuhan
KetapangMenerapkan sterilisasi pelabuhan
GilimanukMenerapkan sterilisasi pelabuhan
KayanganMenerapkan sterilisasi pelabuhan
LembarMenerapkan sterilisasi pelabuhan

Penerapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan. Kebijakan tersebut juga mengadopsi standar keamanan International Ship and Port Facility Security atau ISPS Code.

Tiga zona dengan akses berbeda

Kawasan pelabuhan akan dibagi menjadi tiga zona agar pergerakan pengguna jasa dan petugas lebih terkendali. Setiap zona memiliki fungsi serta ketentuan akses yang berbeda.

ZonaFungsi kawasanAkses
Zona 3Area vital atau restricted areaHanya untuk personel berwenang
Zona 2Area terbatas penumpang dan kendaraanUntuk pengguna yang telah memiliki tiket
Zona 1Fasilitas umum dan kawasan komersialArea terbuka

Dengan skema itu, penumpang dan kendaraan yang belum memiliki tiket tidak diperkenankan masuk ke Zona 2 maupun Zona 3. Area vital juga tidak dapat diakses oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Pembatasan turut berlaku bagi calo, pedagang asongan yang tidak memenuhi ketentuan, serta pihak yang membawa barang berbahaya tanpa izin. Petugas di luar kewenangan atau zonanya juga tidak diperbolehkan memasuki area terbatas.

Vendor dan kontraktor harus menggunakan alat pelindung diri serta melaporkan aktivitas pekerjaan kepada pengelola pelabuhan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengendalian aktivitas di kawasan dengan tingkat risiko lebih tinggi.

Teknologi pengawasan diperkuat

Direktur Operasional dan Transformasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Rio Lasse, menyebut sterilisasi bukan sekadar pembatasan akses. Program ini dirancang sebagai transformasi tata kelola operasional agar setiap orang, kendaraan, dan kegiatan dapat teridentifikasi, terverifikasi, serta termonitor.

ASDP menyiapkan dukungan teknologi berupa Face Recognition atau FR, sistem registrasi digital, One Gate System, dan pengendalian akses berbasis zonasi. Pengawasan juga diperkuat melalui CCTV dan teknologi digital.

“Dukungan teknologi Face Recognition (FR), sistem registrasi digital, One Gate System, serta pengendalian akses berbasis zonasi akan memperkuat keamanan objek vital sekaligus meningkatkan keandalan operasi dan kualitas pelayanan,” ujar Rio dalam keterangan resmi, Minggu (19/7/2026).

Di Merak dan Bakauheni, persiapan mencakup patroli gabungan, penataan kawasan, pemasangan rambu, media sosialisasi, serta pengaturan jalur kendaraan. Pendataan akses berbasis FR juga disiapkan untuk mendukung pelaksanaan sejak hari pertama.

Menurut keterangan ASDP yang dikutip finance.detik.com, sosialisasi dan penyempurnaan infrastruktur telah dilakukan selama dua pekan terakhir. Proses itu melibatkan regulator, aparat keamanan, operator kapal, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ruang usaha tetap disiapkan di Zona 1

Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, mengatakan penataan kawasan dilakukan dengan pendekatan kolaboratif dan humanis. Pemerintah daerah dilibatkan agar masyarakat yang sebelumnya beraktivitas di pelabuhan tetap memiliki ruang usaha yang tertata di Zona 1.

“Sterilisasi bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan membangun budaya baru yang mengedepankan keselamatan, keamanan, kedisiplinan, dan pelayanan prima,” ujar Windy. Penataan zonasi diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan, kriminalitas, penyelundupan, gangguan keamanan, sekaligus menjaga akurasi data manifest penumpang.

Source: finance.detik.com
Terkait