Jumlah peserta dana pensiun di Indonesia mengalami pertumbuhan meskipun terjadi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut data per 20 Mei 2025, jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat mencapai 26.455 orang, meningkat sekitar 5.000 orang dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dengan meningkatnya angka PHK, menariknya, justru terjadi pertumbuhan pada jumlah peserta dana pensiun sukarela dan peningkatan iuran.
Syarifudin Yunus, Humas Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), menjelaskan bahwa meskipun PHK dapat mengurangi jumlah peserta atau aset kelolaan, bertambahnya kepesertaan baru membuat dana pensiun sukarela tetap tumbuh. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dana pensiun untuk jangka panjang. “PHK pada dasarnya bisa jadi pengurang peserta atau aset kelolaan, tapi sejauh kepesertaan baru bertambah maka dana pensiun sukarela tetap tumbuh,” ungkap Syarif.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai iuran program pensiun sukarela per April 2025 mencatat pertumbuhan 6,65% secara tahunan (year on year) menjadi Rp11,70 triliun. Sebelumnya, pada Maret 2025, nilai iuran mengalami penurunan sebesar 0,12% menjadi Rp8,78 triliun. Pertumbuhan iuran sejalan dengan peningkatan jumlah peserta dana pensiun sukarela yang naik 1,92% menjadi 5,33 juta, serta aset dana pensiun sukarela yang bertumbuh 4,45% menjadi Rp388,28 triliun.
Peserta dana pensiun sukarela cenderung konsisten dalam menyetor iuran, berkat adanya kesadaran finansial jangka panjang yang semakin baik. Syarif menambahkan, “Adanya peserta baru dana pensiun dan dukungan cara bayar iuran autodebit menjadi faktor yang mendorong disiplin peserta dalam membayar iuran.” Ini juga mencerminkan bahwa literasi mengenai dana pensiun di masyarakat mengalami kemajuan.
Dari total 5,33 juta peserta dana pensiun sukarela, sekitar 77% di antaranya merupakan peserta dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Syarif menekankan bahwa data ini mencerminkan peningkatan kesadaran individu pekerja mengenai pentingnya memiliki dana pensiun. Selain itu, porsi peserta DPLK yang besar menunjukkan adanya penambahan peserta dari korporasi baru dan eksisting, serta peserta individual yang baru bergabung.
ADPI melihat masa depan dana pensiun sukarela akan banyak bertumpu pada DPLK, karena model ini dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk pekerja di sektor informal. “Maka DPLK akan lebih dipilih publik. Namun, DPPK pun dapat mengembangkan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) sekarang,” tambahnya. Dengan demikian, baik DPLK maupun DPPK diharapkan dapat mengikuti dinamika ketenagakerjaan serta kebutuhan program pensiun yang sesuai.
Kondisi ini menandakan bahwa meskipun pandemi atau krisis ekonomi dapat mempengaruhi lapangan kerja, kesadaran akan pentingnya dana pensiun terus meningkat. Hal ini memberikan harapan bahwa industri dana pensiun dapat bertahan dan berkembang bahkan di tengah tantangan yang ada. Partisipasi aktif masyarakat dalam program dana pensiun sukarela menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam literasi keuangan di Indonesia, yang diharapkan dapat terus meningkat di masa depan.
Pembentukan pola pikir yang lebih baik terkait dana pensiun di kalangan pekerja sangat penting. Masyarakat perlu terus didorong untuk lebih memahami manfaat dari berinvestasi dalam dana pensiun, dengan memanfaatkan berbagai kemudahan yang ada, seperti iuran autodebit dan program-program yang disediakan oleh lembaga keuangan.





