Ekspor Ikan ke China Dipertaruhkan, KKP dan GACC Periksa Standar 3 UPI

Akses produk perikanan Indonesia ke pasar China kembali diuji melalui inspeksi bersama di tiga Unit Pengolahan Ikan (UPI). Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap mutu, keamanan pangan, dan ketertelusuran produk ekspor.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) dalam kegiatan tersebut. Inspeksi dilakukan agar perusahaan Indonesia yang telah terdaftar tetap memenuhi ketentuan yang berlaku di China.

Pasar China Menyerap Ekspor Bernilai Besar

China merupakan salah satu pasar besar bagi hasil perikanan Indonesia. Hingga saat ini, volume ekspor perikanan Indonesia ke negara tersebut mencapai 479 ribu ton dengan nilai sekitar US$1,2 miliar atau setara Rp21,5 triliun.

Nilai perdagangan yang besar membuat pemenuhan standar mutu menjadi faktor krusial bagi pelaku usaha pengolahan ikan. Kegagalan menjaga standar sanitasi, higiene, atau keamanan pangan dapat memengaruhi keberterimaan produk di pasar tujuan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menyebut inspeksi ini merupakan agenda reguler dalam kerja sama kedua negara. “Ini merupakan kegiatan reguler sebagai salah satu prasyarat untuk menjaga, bahkan meningkatkan akses pasar serta keberterimaan produk kita di Tiongkok,” kata Ishartini, Senin (20/7/2026).

KKP dan GACC terikat dalam perjanjian bilateral Mutual Recognition Arrangement atau MRA. Melalui skema tersebut, hanya perusahaan perikanan yang terdaftar pada kedua otoritas yang dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor produk perikanan.

IndikatorDataKeterangan
UPI yang diperiksa3 UPIMenjadi lokasi inspeksi bersama KKP dan GACC
UPI Indonesia terdaftar di GACC648 UPIData per 19 Juli 2026
Ekspor 3 UPI pada 2025Lebih dari 5.000 tonProduk perikanan ke China
Nilai ekspor 3 UPI pada 2025US$18 jutaSekitar Rp322 miliar

Sanitasi hingga Ketertelusuran Diuji

Tim gabungan menilai sejumlah aspek di dalam proses produksi, mulai dari penerapan sanitasi dan higiene hingga standar keamanan pangan. Sistem ketertelusuran atau traceability juga diperiksa untuk memastikan produk dapat dilacak sepanjang rantai pengolahan.

Menurut data KKP yang dikutip www.liputan6.com, tiga UPI yang diperiksa telah mengirim lebih dari 5.000 ton produk perikanan ke China sepanjang 2025. Nilai ekspor dari ketiga unit itu mencapai US$18 juta atau sekitar Rp322 miliar.

Komoditas yang masuk ruang lingkup pengecekan mencakup produk beku seperti ribbon fish, leather jacket fish, cephalopod, swimming crab, Spanish mackerel, conger eel, dan sea snail. Produk-produk tersebut perlu diproses dengan sistem yang dapat menjawab persyaratan otoritas negara tujuan.

Ekspor Indonesia ke China sendiri terdiri dari beragam komoditas laut. Cumi-cumi, rumput laut, ikan layur, udang vaname, telur ikan, ikan jaket, sotong, hingga cakalang termasuk di antara produk utama yang dikirim.

Selain itu, pasar China juga menerima ikan tenggiri, ikan bawal, ikan kakap, gurita, teripang, ikan kerapu, dan ikan gulamah dari Indonesia. Keberagaman komoditas tersebut membuat konsistensi pengawasan mutu diperlukan pada tiap tahapan pengolahan.

Pengawasan Dilakukan Sebelum Produk Dikirim

Untuk menjaga keberterimaan produk di pasar internasional, KKP secara rutin memverifikasi pemenuhan persyaratan mutu ekspor melalui Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Dua instrumen itu digunakan untuk memastikan unit pengolahan menerapkan prosedur yang sesuai dengan ketentuan mutu.

KKP juga menjalankan monitoring dan surveilans berkala terhadap sanitasi, higiene, serta keamanan pangan pada proses produksi. Pengawasan tersebut dilengkapi pengambilan sampel laboratorium untuk pengujian mikrobiologi, residu, dan kandungan kimia.

Kerja sama dengan GACC melalui inspeksi bersama memberi ruang bagi kedua otoritas untuk melihat langsung penerapan sistem jaminan mutu. Mekanisme ini ditujukan untuk mempertahankan kepercayaan terhadap produk Indonesia sekaligus menjaga pintu pasar China tetap terbuka.

Di dalam negeri, pengawasan produk perikanan dilakukan melalui kolaborasi KKP dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengawasan pasar domestik ini melengkapi upaya pengendalian mutu yang diterapkan untuk kebutuhan ekspor.

Source: www.liputan6.com
Terkait