Pajak 0% hingga 50 Tahun untuk Investor PFII, Menkeu Tegaskan Masih Dibahas

Author: Qoo Media

Rencana pemberian pajak 0% hingga 50 tahun bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) belum menjadi kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan durasi insentif tersebut masih dibahas.

Pernyataan ini menjadi penegasan penting setelah muncul rencana insentif besar untuk menarik investasi ke kawasan PFII yang direncanakan berada di Bali. Pemerintah juga harus tetap mematuhi ketentuan pajak minimum global sebesar 15%.

Durasi insentif belum diputuskan

Purbaya mengatakan pemerintah belum menentukan berapa lama fasilitas perpajakan akan diberikan kepada investor yang masuk ke PFII. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

“Oh belum, belum sampai berapa tahunnnya. Nanti tahunnnya saya belum tentuin,” ujar Purbaya. Dengan demikian, angka 50 tahun yang sebelumnya disampaikan di ruang publik belum dapat dipandang sebagai keputusan final pemerintah.

Menurut laporan finance.detik.com, pemerintah masih membahas bentuk dan masa berlaku insentif yang akan diterapkan di kawasan tersebut. Kebijakan itu disiapkan sebagai bagian dari upaya menarik pelaku usaha sektor keuangan dan investor global.

Poin Rencana yang Disampaikan Status Pemerintah
Lokasi PFII Bali Direncanakan
Insentif pajak Pajak 0% Masih dibahas
Jangka waktu Hingga 50 tahun Belum ditentukan

Terikat aturan pajak minimum global

Purbaya menekankan bahwa Indonesia tidak dapat menerapkan ketentuan yang berada di bawah pajak minimum global. Aturan minimum sebesar 15% disebut sebagai kewajiban yang berlaku secara internasional.

“Oh pajak minimum kan kewajiban, nggak boleh di bawah itu kan pasti. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh di bawah itu kan,” kata Purbaya.

Dalam merancang insentif pajak, pemerintah akan melihat praktik yang diterapkan pusat keuangan internasional lain. Purbaya menyebut Singapura dan Dubai sebagai beberapa contoh yang akan menjadi rujukan.

“Jadi kita ikutin praktik best practice yang dilakukan pihak internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain,” terangnya. Acuan tersebut dimaksudkan agar PFII dapat menawarkan daya tarik investasi tanpa mengabaikan ketentuan global.

Target menarik dana dari pusat keuangan dunia

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun sebelumnya menyatakan PFII disiapkan untuk memfasilitasi berbagai jenis usaha di sektor keuangan. Kawasan itu juga direncanakan menampung family office dengan berbagai insentif bagi investor.

Misbakhun menyebut insentif pajak 0% selama 50 tahun sebagai salah satu rancangan yang ingin diberikan. Tujuannya adalah menarik investor yang selama ini menggunakan special purpose vehicle atau SPV di pusat keuangan dunia.

British Virgin Islands dan Cayman Islands disebut sebagai contoh lokasi yang selama ini digunakan untuk penempatan investasi melalui SPV. PFII diharapkan dapat menjadi pilihan baru bagi investor untuk menempatkan struktur investasinya di Indonesia.

“Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0% pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” kata Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Ia secara pribadi berpandangan insentif idealnya dapat melekat selama PFII masih ada. Namun, ia menyebut pemerintah menginginkan batas waktu selama 50 tahun sambil melihat perkembangan pada masa mendatang.

Pengadilan sengketa bisnis juga direncanakan

Selain insentif pajak, PFII direncanakan menawarkan kepastian hukum bagi kegiatan bisnis di dalam kawasan. Misbakhun menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa bisnis akan mengadopsi sistem common law.

Rencana itu mencakup pembentukan pengadilan khusus untuk menangani sengketa bisnis di PFII. Hakim yang menangani perkara tersebut juga disebut akan memiliki reputasi internasional.

Rancangan insentif pajak, durasi fasilitas, serta sistem penyelesaian sengketa masih menjadi bagian dari pembahasan pengembangan kawasan. Kepastian mengenai masa berlaku insentif akan bergantung pada keputusan pemerintah dengan tetap memperhatikan pajak minimum global.

Source: finance.detik.com
Terbaru