Dana SAL Rp381 Triliun di Himbara Masih Dibahas, OJK Minta Penarikan Tak Mendadak

Author: Qoo Media

Penempatan Dana SAL pemerintah senilai Rp381 triliun di Bank Himbara kembali masuk pembahasan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK bersama Komisi XI DPR. Otoritas Jasa Keuangan menilai isu tersebut tidak lagi perlu diperdebatkan karena arah kebijakan berada di tangan Menteri Keuangan sebagai pemilik dana.

Meski begitu, OJK menekankan pentingnya mekanisme penarikan dana yang bertahap apabila pemerintah memutuskan menarik kembali simpanan tersebut. Langkah mendadak berisiko mengganggu pengelolaan likuiditas perbankan, terutama karena struktur dana dan penyaluran kredit memiliki jangka waktu berbeda.

Rapat tertutup pada Senin, 20 Juli 2026, dihadiri seluruh anggota KSSK, yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia, Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Ketua Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu. Salah satu topik yang dibicarakan adalah kondisi likuiditas dalam sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penempatan dana pemerintah di bank-bank milik negara tidak dibahas secara spesifik sebagai persoalan tersendiri. Menurutnya, keputusan Menteri Keuangan membuat tidak ada lagi isu yang perlu diperdebatkan dalam forum tersebut.

Penarikan Dana Perlu Bertahap

Dian tetap menyampaikan pandangannya agar periode penempatan Dana SAL dapat diperpanjang. Ia berharap penarikan dana dari Bank Himbara tidak dilakukan secara tiba-tiba dan bank diberi waktu yang memadai untuk menyesuaikan pengelolaan likuiditasnya.

Menurut Dian, bank pada dasarnya menghadapi ketidaksesuaian atau mismatch antara dana pihak ketiga dan pembiayaan kredit. Dana pihak ketiga umumnya berjangka pendek, sedangkan kredit yang disalurkan perbankan dapat memiliki tenor lebih panjang.

Karena itu, penarikan dana dalam nominal besar perlu mengikuti mekanisme perbankan yang lazim. Dian menjelaskan bahwa pentahapan menjadi inti agar perubahan dana tidak menimbulkan tekanan mendadak pada bank penerima penempatan.

Periode Perubahan Dana SAL Keterangan
September 2025 Rp200 triliun Awal penempatan dana pemerintah di Himbara
Berlanjut hingga 2026 Rp281 triliun Total dana yang saat itu berada di Himbara
Awal Juni 2026 Rp110 triliun Disepakati untuk dikembalikan ke rekening kas pemerintah di BI
Setelahnya pada 2026 Rp381 triliun Total penempatan setelah dana dikembalikan dan likuiditas ditambah

Perjalanan Penempatan Dana Pemerintah

Pemerintah mulai menempatkan dana di Himbara sejak September 2025 dengan nilai awal Rp200 triliun. Penempatan tersebut kemudian berlanjut hingga 2026 dan nilainya sempat mencapai Rp281 triliun.

Pada awal Juni 2026, Menteri Keuangan dan Gubernur BI menyepakati pengembalian sebagian Dana SAL sebesar Rp110 triliun. Dana itu dikembalikan dari Himbara ke rekening kas pemerintah yang berada di bank sentral.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, BI meningkatkan remunerasi atas saldo kas pemerintah yang ditempatkan di bank sentral. Kebijakan itu menjadi konteks perubahan komposisi dana pemerintah antara rekening di BI dan perbankan milik negara.

Tak lama kemudian, Purbaya memutuskan mengembalikan Rp100 triliun ke bank-bank pelat merah. Pemerintah juga menambah injeksi likuiditas Rp100 triliun, sehingga total penempatan dana di Himbara mencapai Rp381 triliun.

Menurut laporan finansial.bisnis.com, belum ada keputusan baru yang diambil KSSK terkait periode penempatan maupun mekanisme penarikan dana tersebut. Pembahasan mengenai Dana SAL di Himbara masih akan dilanjutkan dalam forum KSSK berikutnya.

OJK menyerahkan keputusan akhir kepada Menteri Keuangan, termasuk mengenai jangka waktu penempatan dan tata cara penarikan. Namun, pandangan regulator perbankan tetap menekankan bahwa setiap penarikan bernilai besar perlu dilakukan secara terukur dan bertahap.

Source: finansial.bisnis.com
Terbaru