Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah diterima organisasi kemasyarakatan tidak dibatalkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan putusan itu tidak berlaku surut terhadap izin yang telah berjalan.
Perubahan utama berada pada mekanisme pemberian izin ke depan bagi koperasi, ormas keagamaan, dan perguruan tinggi. MK memutuskan pemberian IUP kepada kelompok tersebut tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung.
Bahlil menyatakan pemerintah akan menyiapkan aturan pelaksana agar proses pemberian prioritas berjalan lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Aturan turunan itu dapat berbentuk peraturan menteri atau keputusan menteri.
Menurut Bahlil, putusan MK tidak menghapus pemberian prioritas kepada koperasi dalam pengelolaan tambang. Namun, prioritas tersebut harus diberikan melalui mekanisme yang memiliki aturan dan persyaratan jelas.
Prioritas Tetap Ada, Penunjukan Langsung Tidak
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Juli 2026, Bahlil menjelaskan arah pengaturan yang akan disusun pemerintah. Ia menekankan bahwa mekanisme baru diperlukan agar prinsip transparansi dan akuntabilitas diterapkan dalam pemberian izin.
“Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen,” kata Bahlil.
Pemerintah akan memakai aturan turunan tersebut sebagai dasar pelaksanaan pemberian prioritas pengelolaan tambang. Bahlil menyebut tata kelola perlu dibuat lebih baik setelah adanya putusan MK.
| Pihak | Ketentuan dalam Putusan MK | Keterangan |
|---|---|---|
| Koperasi | Prioritas tetap dapat diberikan | Harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang diatur pemerintah |
| Ormas keagamaan | Tidak boleh menerima IUP lewat penunjukan langsung | Izin yang sudah berjalan tidak dianulir |
| Perguruan tinggi | Tidak boleh menerima IUP lewat penunjukan langsung | Pelaksanaannya akan diatur melalui aturan turunan |
Syarat bagi Koperasi
Bahlil menyatakan tidak seluruh koperasi otomatis dapat memperoleh prioritas untuk mengelola tambang. Hanya koperasi yang memenuhi ketentuan yang dapat masuk dalam skema tersebut.
Salah satu syarat yang disampaikan adalah lokasi koperasi harus berada di daerah tambang. Ketentuan ini menjadi bagian dari dasar yang akan diperjelas dalam regulasi pelaksana.
Dengan demikian, pemberian prioritas kepada koperasi tidak berhenti akibat putusan MK. Pemerintah justru akan menyusun mekanisme untuk menentukan koperasi yang memenuhi syarat menerima prioritas itu.
Izin Ormas yang Sudah Terbit Tetap Berjalan
Bahlil menepis anggapan bahwa putusan MK membatalkan izin pengelolaan tambang yang telah diperoleh ormas. Ia mengatakan tidak ada satu pun izin dalam pasal yang diuji yang digugurkan oleh putusan tersebut.
“Enggak, enggak ada. Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan,” tutur Bahlil.
Ia menambahkan, seluruh izin yang sudah ada tidak dianulir sehingga tidak menimbulkan masalah bagi pemegang izin yang telah berjalan. Fokus pemerintah kini adalah menyusun aturan turunan agar proses berikutnya lebih transparan dan akuntabel.
Putusan MK tersebut menempatkan mekanisme pemberian IUP sebagai titik penting dalam pengaturan baru. Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menyiapkan Permen atau Kepmen untuk menerjemahkan ketentuan itu dalam pelaksanaan.
