Bank emas Indonesia telah mengelola 153 ton emas dalam waktu satu tahun sejak beroperasi. Nilai emas yang dikelola tersebut mencapai US$20 miliar, menurut Presiden RI Prabowo Subianto.
Angka itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin, 20 Juli 2026. Pemerintah menilai capaian tersebut menunjukkan kekuatan ekonomi Indonesia yang mulai terlihat di tingkat global.
| Indikator | Capaian | Nilai/Keterangan |
|---|---|---|
| Emas yang dikelola | 153 ton | Dikelola dalam satu tahun |
| Nilai emas | US$20 miliar | Disampaikan Presiden Prabowo Subianto |
| Peluncuran bank emas | 26 Februari 2025 | Menandai dimulainya kegiatan usaha bullion |
Prabowo menyebut Indonesia berhasil mendirikan bank emas atau bullion bank pada 2025. Keberadaan lembaga ini menjadi langkah baru karena emas yang sebelumnya tersebar dapat dikelola melalui ekosistem usaha bullion.
Dalam sidang tersebut, Prabowo meminta konfirmasi nilai 153 ton emas kepada CEO Danantara Rosan Roeslani. “Untuk pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, pun punya bank emas, bullion, yang sekarang sudah mengelola 153 ton emas,” ujar Prabowo.
Ia kemudian menanyakan nilai emas tersebut dan menyebut angkanya mencapai US$20 miliar. Pernyataan itu menempatkan besarnya aset yang dikelola bank emas sebagai salah satu poin utama dalam agenda ekonomi pemerintah.
Capaian yang Dinilai Berskala Dunia
Prabowo mengatakan capaian pengelolaan emas tersebut merupakan prestasi Indonesia yang berskala dunia. Ia juga meyakini jumlah emas yang dikelola melalui bank emas akan terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.
“Jadi kita ternyata diam-diam kita telah mencapai prestasi-prestasi yang berskala dunia,” kata Prabowo. Ia mempertanyakan bank emas mana yang mampu mengelola 153 ton emas dalam satu tahun.
Data tersebut menjadi sorotan karena dicapai tidak lama setelah bank emas diluncurkan. Finansial.bisnis.com melaporkan, layanan ini resmi diperkenalkan Presiden Prabowo pada 26 Februari 2025.
Pegadaian dan BSI Menjalankan Usaha Bullion
Pada saat peluncuran, PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion. Izin itu mencakup layanan simpanan emas, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas.
Ruang lingkup tersebut membuat bank emas tidak hanya berfokus pada penyimpanan. Kegiatan usahanya juga mencakup transaksi dan pembiayaan yang berkaitan dengan emas.
| Pelaksana | Izin Kegiatan | Ruang Lingkup |
|---|---|---|
| PT Pegadaian | Kegiatan usaha bullion | Simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas |
| PT Bank Syariah Indonesia | Kegiatan usaha bullion | Simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas |
Pembentukan bank emas ditujukan untuk memperkuat ekosistem perdagangan emas di Indonesia. Pemerintah juga menempatkannya sebagai instrumen untuk meningkatkan penghiliran dan memperluas akses pembiayaan bagi industri emas nasional.
Landasan pembentukan kegiatan usaha bullion mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK. Pengaturannya juga terkait dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024.
Dengan 153 ton emas yang telah dikelola, perkembangan bank emas kini menjadi salah satu capaian yang ditekankan pemerintah. Fokus berikutnya adalah mendorong peningkatan pengelolaan emas melalui layanan bullion yang telah dijalankan Pegadaian dan BSI.
Source: finansial.bisnis.com






