Rencana insentif pajak bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia masih belum memiliki kepastian durasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum memutuskan apakah fasilitas itu akan berlaku hingga puluhan tahun.
Klarifikasi ini muncul di tengah pembahasan rancangan pembentukan kawasan keuangan tersebut. Pemerintah tetap menyatakan akan mengikuti ketentuan perpajakan internasional, termasuk ambang minimum global sebesar 15 persen.
Durasi insentif masih dibahas
Purbaya mengatakan pembahasan mengenai jangka waktu insentif belum sampai pada keputusan final. Pernyataan itu disampaikan di Istana Kepresidenan pada Senin, 20 Juli 2026 malam.
“Pajaknya itu kan… oh belum. Belum sampai berapa tahunnya. Nanti tahunnya saya belum tentuin,” kata Purbaya.
Dengan demikian, kabar mengenai insentif pajak 0 persen dalam periode hingga 50 tahun belum dapat dipastikan sebagai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Detail skema untuk investor Pusat Finansial Internasional Indonesia masih berada dalam tahap pembahasan.
| Tahapan | Status | Waktu |
|---|---|---|
| Penetapan durasi insentif pajak | Belum diputuskan | Masih dibahas pemerintah |
| Pembahasan RUU PFII di Komisi XI DPR | Disetujui lanjut ke Tingkat II | 20 Juli 2026 |
| Pengambilan keputusan Tingkat II | Dijadwalkan di Rapat Paripurna DPR | 21 Juli 2026 |
Patuh pada ketentuan global
Menanggapi pertanyaan mengenai acuan pajak minimum internasional 15 persen, Purbaya menyatakan Indonesia akan mematuhi ketentuan tersebut. Ia menilai aturan itu telah berlaku secara global bagi negara-negara yang memiliki kawasan keuangan sejenis.
“Ya, kewajiban internasional, karena itu berlaku global. Kita enggak boleh wait and see,” ujar Purbaya.
Menurutnya, pemerintah akan mengikuti praktik yang diterapkan sejumlah pusat keuangan internasional. Purbaya menyebut Singapura dan Dubai sebagai contoh negara yang menjadi rujukan dalam penerapan kebijakan tersebut.
PFII ditujukan memperkuat pembiayaan ekonomi
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya menjelaskan pembentukan PFII diarahkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional serta mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan.
PFII diharapkan menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kawasan ini juga diproyeksikan memfasilitasi pembiayaan sektor riil dan berbagai pembiayaan strategis nasional.
Ruang pembiayaan yang disebut pemerintah mencakup pembiayaan keberlanjutan, iklim, infrastruktur, serta kebutuhan lainnya. Pemerintah ingin memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional melalui pengembangan pusat finansial tersebut.
“Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil,” kata Purbaya dalam pemaparannya. Ia menyebut arah itu diharapkan dapat meningkatkan investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah juga memasukkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagai tujuan PFII. Selain itu, kawasan tersebut diharapkan memperkuat peran keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, serta transformasi industri.
Pengembangan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional turut menjadi bagian dari agenda PFII. Rincian tujuan tersebut disampaikan Purbaya dalam pembahasan yang dilaporkan www.suara.com.
RUU PFII menuju Rapat Paripurna
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati RUU PFII untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 Juli 2026. Persetujuan itu diambil setelah Panitia Kerja menyampaikan laporan, naskah RUU dibacakan, serta seluruh fraksi dan pemerintah menyampaikan pendapat akhir.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan seluruh fraksi dan pemerintah telah menyetujui kelanjutan proses tersebut. RUU PFII selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme perundang-undangan untuk pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat dua.
Source: www.suara.com






