UU PFII Disahkan, Taruhan Besarnya Kini Ada pada Konsistensi Implementasi

Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau UU PFII dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dalam jangka panjang. Namun, tantangan utama setelah regulasi ini berlaku terletak pada konsistensi pelaksanaannya.

Direktur Eksekutif Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai aturan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dan DPR RI dalam menyiapkan instrumen ekonomi menghadapi perubahan global. Menurutnya, pengembangan pusat finansial internasional tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan lembaga atau kawasan baru.

PFII dinilai membawa agenda yang lebih luas, yakni membangun ekosistem keuangan nasional yang lebih kuat dan terarah. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung upaya Indonesia dalam menarik kepercayaan dari dunia internasional.

Iwan menekankan bahwa kepastian regulasi menjadi unsur penting dalam pembangunan nasional. Kejelasan payung hukum dapat memberi arah bagi berbagai pihak yang menaruh perhatian pada kebijakan ekonomi Indonesia.

“UU PFII menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dan DPR dalam menghadirkan regulasi yang mendukung penguatan ekosistem keuangan nasional,” ujar Iwan. Ia menilai regulasi tersebut menjadi bagian dari persiapan negara untuk menghadapi tantangan ekonomi pada masa mendatang.

Menurut Iwan, keberadaan undang-undang ini memberi landasan bagi pemerintah untuk mengembangkan pusat finansial internasional Indonesia dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Arah kebijakan tersebut dinilai perlu dijalankan secara terukur agar tujuan penguatan ekonomi tidak berhenti pada aspek regulasi.

Fondasi hukum untuk ekosistem finansial

Dalam pandangan Iwan, setiap kebijakan strategis memerlukan dasar hukum yang kuat. UU PFII disebut dapat menjadi fondasi untuk membangun ekosistem finansial yang lebih terarah, transparan, dan memiliki standar tata kelola yang baik.

“Dengan adanya UU PFII, pemerintah memiliki landasan untuk mengembangkan ekosistem finansial yang lebih terarah, transparan, dan memiliki standar tata kelola yang baik,” katanya. Penekanan pada tata kelola menjadi penting karena tujuan pusat finansial internasional berkaitan dengan kepercayaan terhadap arah kebijakan ekonomi.

Kepercayaan tersebut tidak hanya bergantung pada pengesahan aturan di tingkat undang-undang. Pelaksanaan kebijakan juga perlu diterjemahkan secara konsisten agar manfaatnya dapat dirasakan dalam agenda pembangunan nasional.

Dalam keterangan yang dikutip VIVA, Iwan menyebut pemerintah, DPR, regulator, dan para pemangku kepentingan perlu membangun kolaborasi. Kerja sama itu dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan pelaksanaan UU PFII berjalan sesuai sasaran.

Implementasi menjadi ujian berikutnya

Iwan melihat tahap setelah pengesahan undang-undang sebagai bagian yang menentukan. Tantangannya bukan lagi sebatas membentuk regulasi, melainkan memastikan kebijakan dapat diterapkan secara konsisten.

“Keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak hanya diukur dari proses pembentukan undang-undangnya, tetapi juga dari bagaimana implementasinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung agenda pembangunan nasional,” ujar Iwan. Pernyataan itu menempatkan manfaat publik sebagai ukuran penting bagi keberhasilan kebijakan PFII.

UU PFII juga diharapkan dapat memperkuat daya saing nasional. Iwan menilai pengembangan pusat finansial internasional dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan keyakinan terhadap kebijakan ekonomi Indonesia.

Menurutnya, pengesahan undang-undang tersebut merupakan langkah penting, tetapi bukan titik akhir dari agenda yang dibangun. Konsistensi implementasi menjadi kebutuhan agar tujuan memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi global dapat tercapai.

Dengan demikian, arah kebijakan setelah UU PFII disahkan akan menjadi perhatian utama. Kolaborasi antarpemangku kepentingan serta penerapan tata kelola yang baik akan menentukan sejauh mana fondasi hukum itu dapat mendukung penguatan ekonomi nasional.

Source: www.viva.co.id
Terkait