Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah ini menandai meluasnya penyidikan setelah perkara awal yang menyeret pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Selain penyidikan terhadap tersangka baru itu, KPK juga membuka satu surat perintah penyidikan atau sprindik umum. Dalam sprindik tersebut, penyidik belum mencantumkan nama tersangka karena masih menunggu terpenuhinya minimal dua alat bukti.
Penyidikan Baru Berkaitan dengan Konstruksi Perkara
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menemukan keterkaitan yang kuat dengan perkara yang telah berjalan. “Itu yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Identitas tersangka baru belum diungkap dalam keterangan tersebut. KPK juga belum merinci dugaan perbuatan maupun peran yang disangkakan kepada orang tersebut dalam konstruksi perkara.
Menurut mediaindonesia.com, pengembangan ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan enam tersangka awal dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.
Pejabat dan Pihak Swasta yang Terseret
Perkara ini melibatkan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak perusahaan kargo. Salah satu tersangka dari kalangan pejabat, Budiman Bayu Prasojo, ditetapkan kemudian pada 26 Februari 2026.
| Nama | Jabatan atau Peran | Keterangan |
|---|---|---|
| Rizal | Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (2024–Januari 2026) / Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat | Tersangka |
| Sisprian Subiaksono | Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai | Tersangka |
| Orlando Hamonangan | Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai | Tersangka |
| Budiman Bayu Prasojo | Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan | Tersangka sejak 26 Februari 2026 |
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan sebagai tersangka pemberi suap. Dugaan suap dalam perkara ini berkaitan dengan kegiatan impor barang tiruan atau KW.
Penetapan tersangka baru menunjukkan penyidik masih menelusuri hubungan antara para pihak dalam perkara tersebut. Sprindik umum yang diterbitkan bersamaan juga membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut apabila bukti telah mencukupi.
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Persidangan
Dalam perkembangan persidangan terdakwa dari Blueray Cargo, nama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama turut muncul. Jaksa Penuntut Umum pada sidang 20 Mei 2026 mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar 213.600 dolar Singapura oleh Djaka Budi.
Pada persidangan 12 Juni 2026, John Field mengaku telah memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi. Keterangan itu dikaitkan dengan pertemuan di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025 yang disebut dihadiri Djaka Budi, Rizal, Sisprian, Orlando, serta sejumlah pengusaha kargo.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menyatakan dalam putusan terhadap terdakwa Blueray Cargo pada 10 Juli 2026 bahwa Djaka Budi Utama terbukti menerima uang suap senilai Rp21 miliar dari John Field. Fakta tersebut muncul dalam putusan perkara terhadap terdakwa dari pihak perusahaan kargo.
Aliran Dana Lain Masih Didalami
Penyidik juga mendalami keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang menyebut adanya penyerahan uang kepada pejabat di Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Perdagangan. Informasi mengenai aliran dana itu menjadi bagian dari pendalaman KPK dalam pengembangan perkara.
Dengan adanya tersangka baru dan sprindik umum, penyidikan dugaan korupsi Bea Cukai belum berhenti pada pihak-pihak yang telah lebih dulu ditetapkan. KPK masih menunggu kecukupan alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut.
