Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpeluang ditempatkan dalam wilayah yang sama dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan skema itu tidak berarti status KEK akan dicabut.
Pernyataan tersebut menepis kemungkinan pembubaran KEK apabila lokasi PFII akhirnya berada di kawasan yang sama. Airlangga menyatakan kedua kawasan dapat berbagi wilayah dan zonasi, terutama bila pilihan lokasi mengarah ke Bali.
“Tidak ada, tidak ada,” tutur Airlangga saat ditanya mengenai kemungkinan pencabutan status KEK. Pernyataan itu disampaikan di Graha Pertamina, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2026).
Fungsi KEK dan PFII Berbeda
Menurut Airlangga, KEK dan PFII memang dapat bersinggungan secara lokasi, tetapi keduanya mempunyai fokus bisnis yang tidak sama. KEK berkaitan dengan produk, sementara PFII berorientasi pada layanan jasa keuangan.
“Kita sudah lihat yang di Bali, itu sudah diidentifikasi. Jadi, antara KEK dan PFII itu berbeda tetapi bisa bersinggungan,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan perbedaan fungsi tersebut menjadi dasar mengapa dua skema itu tetap bisa berdampingan. Dengan pembagian zonasi yang tepat, kawasan khusus dan pusat jasa keuangan dapat berada dalam satu wilayah tanpa menghilangkan perannya masing-masing.
Airlangga mencontohkan Dubai sebagai gambaran pusat finansial yang berada dalam zona khusus terintegrasi. Model serupa disebut akan didorong untuk diterapkan di Indonesia.
“Di Dubai itu financial center berada dalam zona khusus. Dan ini juga yang akan kita dorong di Indonesia,” kata Airlangga.
Ia menambahkan bahwa PFII dan KEK dapat berbagi wilayah maupun zonasi. Namun, pemerintah belum mengumumkan keputusan akhir mengenai lokasi pusat finansial tersebut.
Lokasi Masih Menunggu Proposal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan lokasi PFII belum ditetapkan. Pemerintah masih mempertimbangkan kesiapan infrastruktur serta efisiensi biaya sebelum memilih kawasan yang akan digunakan.
Sejumlah lokasi telah masuk dalam pembahasan, termasuk KEK Kura-Kura Bali dan KEK Sanur. Meski demikian, Purbaya menyatakan keputusan akan bergantung pada proposal terbaik yang diterima pemerintah.
| Lokasi yang Disebut | Status dalam Pembahasan | Pertimbangan Pemerintah |
|---|---|---|
| KEK Kura-Kura Bali | Diusulkan sebagai salah satu lokasi | Menunggu penilaian proposal |
| KEK Sanur | Diusulkan sebagai salah satu lokasi | Menunggu penilaian proposal |
“Tapi nanti kita lihat yang proposal masuk seperti apa, sekarang sih belum menentukan yang mana,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Purbaya juga menyebut kemungkinan status KEK dapat dibubarkan dalam konteks penentuan lokasi. Namun, pernyataan Airlangga menunjukkan tidak ada rencana pencabutan status KEK hanya karena PFII ditempatkan di wilayah yang sama.
Laporan finance.detik.com mencatat pemerintah masih membuka ruang penilaian atas proposal dari kawasan yang diusulkan. Karena itu, penetapan lokasi PFII akan ditentukan setelah aspek infrastruktur, biaya, dan kualitas proposal dibandingkan.
Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada nama kawasan yang dipilih. Pemerintah juga perlu memastikan fungsi KEK sebagai kawasan berbasis produk tetap dapat berjalan berdampingan dengan peran PFII di sektor jasa keuangan.
Source: finance.detik.com






