Kementerian Perindustrian telah mengantongi daftar perusahaan industri yang menolak didata dalam Sensus Ekonomi 2026. Pemerintah menilai sikap tersebut sebagai persoalan kepatuhan yang perlu segera ditindaklanjuti melalui pembinaan intensif.
Data dari pelaku usaha menjadi salah satu penopang pemerintah dalam memetakan kondisi industri nasional. Tanpa informasi yang valid dan mutakhir, penyusunan kebijakan, dukungan, serta insentif untuk sektor industri berisiko tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan sejumlah perusahaan masih menolak berpartisipasi dalam pendataan oleh petugas Badan Pusat Statistik. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta dan dikutip pada 23 Juli 2026.
Menurut Febri, penolakan terhadap pendataan dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia menyebut kewajiban tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta aturan pendukung lainnya.
Dua Fokus Kepatuhan Data Industri
Selain partisipasi dalam sensus, pemerintah juga menyoroti kepatuhan perusahaan dalam memperbarui laporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas. Kedua hal itu dibahas dalam Rapat Pimpinan Kemenperin yang digelar pada 22 Juli.
| Fokus | Kewajiban Perusahaan | Tindak Lanjut Kemenperin |
|---|---|---|
| Sensus Ekonomi 2026 | Memberikan data yang valid dan akurat kepada petugas BPS | Pembinaan intensif bagi perusahaan yang belum berpartisipasi |
| SIINas | Memperbarui laporan berkala melalui sistem | Kemudahan bagi yang patuh dan sanksi bagi yang mengabaikan kewajiban |
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menginstruksikan seluruh unit pembina industri untuk mendampingi perusahaan yang belum mengikuti Sensus Ekonomi 2026. Langkah ini ditujukan agar pelaku usaha memahami kewajiban hukumnya dan bersedia menyampaikan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Febri menekankan bahwa sensus tersebut merupakan agenda nasional untuk memetakan struktur perekonomian Indonesia. Keterbukaan perusahaan industri dibutuhkan agar pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkembangan sektor manufaktur dan dunia usaha.
“Sensus Ekonomi adalah agenda nasional yang sangat penting untuk memetakan struktur perekonomian Indonesia. Kami mengimbau seluruh pelaku industri nasional untuk bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus,” ujar Febri.
Ia menambahkan bahwa data yang disampaikan perusahaan akan menjadi fondasi kebijakan industri untuk mengejar pertumbuhan yang lebih tinggi, berkualitas, dan berkelanjutan. Karena itu, kualitas data tidak hanya dinilai dari kelengkapan, tetapi juga dari keakuratan informasi yang diberikan.
Pelaporan SIINas Juga Disorot
Dalam pembahasan internal Kemenperin, kepatuhan pembaruan laporan berkala melalui SIINas juga menjadi perhatian. Kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara penyampaian data dan informasi melalui sistem tersebut.
Febri menyampaikan masih banyak pelaku industri yang belum memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Kemenperin juga menemukan indikasi bahwa sebagian penginputan data di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan.
Praktik itu dinilai berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang disampaikan. Pemerintah membutuhkan data riil dari perusahaan agar pembinaan industri dan perumusan kebijakan dapat berjalan secara tepat sasaran serta efisien.
“Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan,” kata Febri. Ia menegaskan bahwa pembinaan industri tidak dapat berjalan optimal tanpa data yang akurat.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Kemenperin akan menerapkan mekanisme stick and carrot. Perusahaan yang aktif memperbarui data akan memperoleh kemudahan, sedangkan perusahaan yang mengabaikan kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Pendekatan tersebut menempatkan data sebagai bagian penting dari hubungan pemerintah dan pelaku industri. Bagi perusahaan, keterlibatan dalam Sensus Ekonomi 2026 dan pembaruan data SIINas menjadi dasar agar kebutuhan di lapangan dapat lebih terlihat dalam kebijakan industri.
Source: www.viva.co.id






