Wacana tentang penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek kembali mencuat ke permukaan, memicu berbagai kontroversi di antara masyarakat dan kalangan industri. Kebijakan ini, yang diklaim sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat, menyimpan sejumlah isu hukum dan bisa berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menilai bahwa fondasi regulasi pemerintah untuk penerapan kebijakan ini belum cukup kuat. Dari dua alat peraturan, yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Pemerintah, ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XV/2017 yang menegaskan bahwa pengaturan tentang iklan dan promosi berada dalam ranah DPR dan Presiden, bukan kementerian teknis. Rido menambahkan bahwa dalam Undang-Undang 17 Tahun 2013, aspek iklan dan promosi tidak secara spesifik diatur dan cenderung terabaikan.
Ia mengatakan, “Ketika itu hanya diturunkan dalam Rancangan Permenkes, agak kesulitan menjelaskan sebenarnya putusan MK itu tindak lanjutnya dalam aspek apa.” Penjelasan Rido ini menyoroti betapa rumitnya ekosistem industri pertembakauan di Indonesia yang menyerap jutaan tenaga kerja. Menyederhanakan isu tersebut melalui kebijakan teknis dari kementerian dianggap tidak cukup.
Dari sisi industri, kebijakan ini juga menciptakan keprihatinan tersendiri. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, mempertanyakan dasar hukum yang mendasari kebijakan tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa draf awal kebijakan yang mengarah pada bentuk kemasan polos masih belum dikomunikasikan kepada pelaku usaha. Benny menyoroti bahwa kemasan tersebut mencakup desain dan hak cipta, yang berarti ada unsur hak kekayaan intelektual yang mesti diperhatikan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan merek mencakup banyak aspek, termasuk tampilan grafis, logo, nama, dan warna. Dalam hal ini, kebijakan penyeragaman kemasan rokok bisa dikenakan tantangan hukum apabila dilihat dari perspektif pelanggaran hak cipta.
Meskipun ada keraguan dari berbagai pihak, pemerintah tetap mengklaim bahwa kebijakan ini berlandaskan peraturan yang berlaku. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa rencana standarisasi kemasan rokok merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. “Di PP 28/2024 itu ada penulisan untuk melakukan standardisasi. Di sana sudah tertulis,” jelas Nadia.
Persoalan tersebut semakin rumit mengingat penyeragaman kemasan rokok ini diharapkan dapat mengurangi daya tarik produk rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Sebuah kajian menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan kebijakan kemasan polos mengalami penurunan jumlah perokok pemula. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan semacam ini bukan tanpa kritik dan tantangan.
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek memang mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, pro dan kontra harus diperhatikan dengan seksama. Di satu sisi, ada harapan untuk mengurangi prevalensi merokok, tetapi di sisi lain, terdapat tantangan hukum dan implikasi ekonomi yang harus diperhitungkan.
Sebagai salah satu negara dengan pengguna rokok yang cukup tinggi, Indonesia harus cermat dalam merancang kebijakan ini agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar. Edukasi kepada masyarakat dan dialog yang konstruktif antara pemerintah, industri, dan masyarakat perlu dilakukan. Pendekatan yang transparan dan berimbang dapat membantu meredakan ketegangan dan mencapai tujuan bersama.





