Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas pernyataannya terkait rencana penertiban tanah yang dianggap ‘nganggur’ atau terlantar. Permintaan maaf tersebut disampaikan Nusron dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Pernyataan awal Nusron yang menjadi perhatian publik adalah ungkapannya bahwa seluruh tanah rakyat merupakan milik negara. Hal ini memicu polemik dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat serta berbagai respons negatif di media sosial. Dalam klarifikasinya, Nusron menegaskan bahwa pernyataannya tersebut hanyalah bercanda dan tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kegaduhan atau kekhawatiran.
Penertiban Tanah Nganggur: Fokus pada Lahan Produktif dengan Status HGU dan HGB
Nusron Wahid mengemukakan bahwa langkah penertiban tanah ini merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, ia menekankan bahwa penertiban tersebut hanya akan menyasar sebagian lahan tertentu, yakni lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang luas dan selama ini tidak dimanfaatkan secara produktif.
"Kami menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya mencapai jutaan hektare, tapi dibiarkan nganggur, tidak dimanfaatkan, dan tak produktif," jelas Nusron, seraya menambahkan bahwa kebijakan ini tidak akan menyentuh tanah milik rakyat, termasuk sawah, pekarangan, maupun tanah waris yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak pakai.
Permintaan Maaf dan Janji Hati-hati dalam Penyampaian Pesan
Dalam pernyataannya, Nusron menyadari bahwa candaan yang disampaikannya kurang tepat karena merupakan isu yang sensitif bagi masyarakat dan melibatkan hak kepemilikan tanah yang menjadi sumber kehidupan banyak orang. Ia menyampaikan penyesalan karena menyebabkan persepsi yang keliru dan berpotensi menimbulkan kegelisahan.
“Setelah melihat ulang pernyataan saya, kami menyadari dan mengakui bahwa candaan tersebut tidak tepat dan tidak sepantasnya disampaikan oleh pejabat publik," ujar Nusron. Ia memastikan ke depannya akan memilih kata-kata dengan lebih hati-hati agar pesan kebijakan pemerintah bisa tersampaikan dengan baik tanpa menimbulkan kontroversi.
Konteks dan Mekanisme Penertiban Tanah
Pernyataan Nusron juga mengingatkan kembali mekanisme penertiban tanah yang tertuang dalam peraturan agraria, yang bertujuan mengoptimalkan penggunaan lahan pertanahan untuk kesejahteraan masyarakat luas. Pemerintah ingin menghindari situasi di mana sumber daya pertanahan dibatasi oleh kepemilikan yang tidak produktif sehingga tidak memberikan manfaat ekonomi yang optimal.
Sebelumnya, Nusron juga pernah menjelaskan bahwa tanah yang tidak digunakan selama dua tahun, terutama yang berstatus HGU maupun HGB, dapat diambil alih negara guna dialokasikan kembali supaya mendukung aktivitas produktif serta pertumbuhan ekonomi. Namun, hal ini tidak berlaku untuk tanah milik rakyat yang sudah bersertifikat dan digunakan secara aktif oleh pemiliknya secara sah.
Dampak Kontroversi dan Reaksi Publik
Pernyataan yang kurang tepat tersebut sempat menjadi viral dan mendapatkan respon luas dari berbagai kalangan, termasuk netizen yang mempertanyakan legitimasi pemerintah dalam mengusik hak atas tanah rakyat. Banyak pihak menilai pernyataan itu mengandung potensi menimbulkan keresahan dan salah paham mengenai kepemilikan tanah.
Dengan permohonan maaf dan klarifikasi dari Nusron, diharapkan kebijakan pemerintah mengenai optimalisasi penggunaan tanah dapat dipahami dengan benar oleh masyarakat. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan penertiban secara adil dan transparan tanpa merugikan kepentingan rakyat.
Permohonan maaf ini menjadi momentum penting bagi kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki komunikasi publik sehingga kebijakan pengelolaan agraria dapat diterima dengan layak dan mendorong pelaksanaan reformasi pertanahan yang lebih baik di masa depan.







