Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi nasional serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi yang dipimpin oleh Partai Buruh dan didukung oleh koalisi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengambil titik utama di depan gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta. Selain menuntut penghapusan sistem outsourcing, para buruh juga mengajukan tuntutan penting lainnya yang berkaitan dengan kondisi kerja dan kesejahteraan.
Aksi Nasional Serentak di Berbagai Kota
Menurut Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, ribuan buruh di wilayah Jabodetabek akan bergerak dari berbagai rute menuju titik aksi. "Dari Cikarang lewat tol, dari Cikupa-Balaraja lewat tol, dari Bogor-Depok lewat Jalan Raya Bogor, dan dari Pulo Gadung-Sunter lewat jalur biasa menuju DPR RI," ujarnya. Aksi serupa juga berlangsung di sejumlah kota industri besar di Indonesia, seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, dan Gorontalo.
Gerakan ini dikemas dalam tema besar “Hostum” yang merupakan singkatan dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, yang memberikan gambaran fokus utama aksi kali ini.
Empat Tuntutan Utama Buruh pada Aksi 28 Agustus
-
Kenaikan Upah Minimum antara 8,5% hingga 10,5% pada Tahun 2026
Buruh menilai kenaikan upah yang signifikan merupakan hal yang diperlukan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Tuntutan ini berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang memperhitungkan inflasi sebesar 3,26% dan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,1% hingga 5,2%. -
Penghapusan Sistem Outsourcing
Meskipun MK memutuskan bahwa sistem outsourcing hanya berlaku untuk pekerjaan penunjang, para buruh menilai praktik outsourcing masih membawa kerugian bagi pekerja. Mereka menuntut agar sistem ini dihapuskan secara menyeluruh, baik di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. -
Reformasi Pajak yang Lebih Adil
Buruh meminta agar penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan untuk meringankan beban pajak pekerja. Selain itu, mereka juga menuntut penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon sebagai bentuk perlindungan ekonomi bagi pekerja. - Pengesahan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Baru
Putusan MK mengamanatkan DPR dan pemerintah untuk menyusun UU ketenagakerjaan yang baru dalam waktu dua tahun. Namun, proses pembahasan dianggap berjalan lambat, sehingga buruh menuntut percepatan pengesahan UU baru agar tidak terjadi kekosongan hukum yang merugikan pekerja.
Tuntutan Tambahan dari Para Buruh
Selain tuntutan utama di atas, buruh juga mengangkat beberapa isu lain seperti perlindungan untuk pekerja di sektor digital, tenaga medis, transportasi, pengajar, dan jurnalis. Kelompok pekerja ini sering mengalami ketidakpastian status kerja dan mendapatkan perlakukan yang tidak sepadan.
Mereka juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kerap terjadi tanpa prosedur yang adil. Selain itu, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset demi menindak tegas korupsi dan tindak kejahatan lainnya turut menjadi bagian dari tuntutan. Dalam ranah politik, buruh mendukung revisi RUU Pemilu yang dianggap dapat memperkuat sistem demokrasi pada Pemilu 2029 mendatang.
Aksi untuk Suara Kolektif Buruh
Said Iqbal menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi buruh secara kolektif agar kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan di Indonesia lebih berpihak pada pekerja. “Ini bukan sekadar aksi turun ke jalan, melainkan suara kolektif buruh agar kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan lebih berpihak kepada pekerja,” ujarnya.
Pihak penyelenggara juga menjamin bahwa aksi nasional ini akan berjalan dengan damai dan tertib, dengan harapan dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih pro-rakyat kecil dan pekerja.
Dengan agenda yang lengkap dan mencakup berbagai tuntutan fundamental, aksi buruh 28 Agustus 2025 menjadi momentum penting dalam perjuangan memperbaiki kesejahteraan dan hak tenaga kerja di Indonesia. Para buruh berharap kehadiran mereka mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan legislatif guna terciptanya peraturan yang lebih adil dan manusiawi.
