Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa dana desa untuk Tahun Anggaran 2026 tidak mengalami penurunan, melainkan justru bertambah secara keseluruhan jika seluruh skema pembiayaan di desa diperhitungkan. Dalam rapat kerja bersama DPD RI pada Selasa (2/9/2025), Menkeu menjelaskan bahwa meski dana desa yang dialokasikan melalui transfer ke daerah dalam RAPBN 2026 hanya sebesar Rp 60,6 triliun, pemerintah juga menyiapkan dana tambahan sebesar Rp 83 triliun untuk program Koperasi Merah Putih yang menyasar langsung tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Alokasi Dana Desa dan Program Koperasi Merah Putih
Sri Mulyani menerangkan bahwa angka Rp 60,6 triliun yang terlihat dalam pos transfer ke daerah atau dana desa bukanlah gambaran utuh dari total dukungan pemerintah kepada daerah pedesaan. “Kalau hanya dilihat dari angka transfer ke daerah, memang terlihat dana desa hanya Rp 60,6 triliun. Namun, masih ada Rp 83 triliun dalam bentuk kegiatan produktif Koperasi Merah Putih,” ujar Sri Mulyani. Dengan demikian, total dukungan yang dijalankan melalui dua jalur ini mencapai Rp 143,6 triliun, lebih besar dibandingkan alokasi dana desa tahun sebelumnya yang sebesar Rp 70 triliun.
Program Koperasi Merah Putih digagas untuk meningkatkan kapasitas koperasi di desa agar bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Dana sebesar Rp 83 triliun disalurkan melalui bank himpunan bank milik negara (Himbara) dalam bentuk pinjaman berbunga rendah sebesar 6% flat. Skema ini memungkinkan koperasi mendapatkan akses pembiayaan yang murah, sehingga dapat mengembangkan usaha dan mendorong kemakmuran di tingkat desa.
Peran Belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer Pusat
Selain dana desa dan Koperasi Merah Putih, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan yang lebih luas dari sekadar transfer dana ke daerah. Banyak program kementerian dan lembaga diarahkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa. Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan kartu sembako, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hingga program revitalisasi sekolah turut dinikmati oleh masyarakat desa tanpa harus melalui jalur transfer dana desa langsung.
Pengeluaran pemerintah pusat yang berdampak langsung kepada masyarakat desa ini merupakan bagian dari keseluruhan belanja APBN yang menyasar pembangunan dan kesejahteraan desa. Menkeu menegaskan bahwa dana untuk pembangunan fisik seperti pembangunan jalan desa, embung, posyandu, dan drainase juga didanai melalui pos belanja pusat dan instruksi presiden (inpres), selain dari dana desa yang langsung ditransfer. Hal ini menunjukkan bahwa manfaat anggaran pusat tidak hanya terlihat dari TKDD, tetapi juga dari belanja kementerian/lembaga yang tersebar hingga desa-desa.
Strategi Distribusi Dana ke Desa
Struktur anggaran RAPBN 2026 dirancang dengan prinsip pemerataan manfaat agar seluruh komponen APBN memberikan dampak langsung dan optimal ke desa-desa Indonesia. Menkeu Sri Mulyani menyinggung bahwa pemerintah ingin mengubah peran desa dari sekadar penerima dana bantuan menjadi pelaku aktif dalam pertumbuhan ekonomi lokal. Dukungan melalui program koperasi dan produk finansial yang mudah diakses diharapkan dapat mendorong kemandirian dan daya saing desa.
“Kombinasi antara dana desa dan program Koperasi Merah Putih adalah bentuk transformasi kebijakan agar desa mendapatkan manfaat langsung yang jauh lebih besar dari APBN, tidak sekadar transfer rutin,” jelasnya. Dengan pendekatan ini, desa dapat mengoptimalkan penggunaan dana untuk membiayai kebutuhan dasar sekaligus mengembangkan potensi ekonomi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Data Anggaran dan Manfaat untuk Desa
- Dana desa yang dialokasikan melalui transfer ke daerah: Rp 60,6 triliun
- Dana untuk program Koperasi Merah Putih dalam bentuk pinjaman bunga rendah: Rp 83 triliun
- Total alokasi dana yang langsung dan tidak langsung dinikmati desa: sekitar Rp 143,6 triliun
Dengan total tersebut, jumlah dukungan terhadap pembangunan dan pemberdayaan desa dalam RAPBN 2026 justru mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah berharap strategi pembiayaan ini mendorong desa tidak hanya bertumpu pada dana reguler dan bantuan langsung tunai, tetapi juga menjadi pusat kegiatan ekonomi produktif yang mandiri dan berkelanjutan. Di saat yang sama, pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar di desa terus dijaga kualitas dan kuantitasnya melalui penyaluran anggaran pusat yang menyasar sektor-sektor strategis di tingkat desa.
Pemaparan ini disampaikan di tengah perhatian publik dan DPR terkait penurunan nominal dana desa secara langsung dalam RAPBN 2026. Menkeu Sri Mulyani menilai persepsi ini perlu diluruskan dengan melihat manfaat keseluruhan, sehingga pemerintah dan masyarakat desa memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai dana yang mengalir ke desa dalam berbagai bentuk.
