Insentif PPN DTP Perumahan Resmi Diperpanjang Sampai 2026, Ini Aturannya – Menko Airlangga

Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan hingga tahun 2026. Kebijakan ini memberikan fasilitas pembebasan PPN 100 persen untuk pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif PPN DTP ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk mendorong sektor properti dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. "PPN DTP properti sudah disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Menteri Keuangan, dan diperpanjang sampai dengan 2026. Skema ini memberikan pembebasan PPN sampai harga Rp2 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin, 14 September 2025.

Aturan Main Insentif PPN DTP

Airlangga juga mengungkapkan ketentuan terkait properti dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Untuk pembelian properti dalam kisaran harga tersebut, pembebasan PPN hanya diberikan pada bagian harga pertama sebesar Rp2 miliar, sedangkan sisa harga dibebankan tarif PPN normal. Dengan kata lain, pemerintah menanggung PPN sampai batas harga Rp2 miliar, dan pembeli menanggung PPN untuk nilai properti di atasnya.

Selain itu, fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia. Namun, ada pembatasan penggunaan insentif ini, yakni hanya dapat dipakai untuk satu unit hunian per orang. Insentif tidak berlaku apabila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum kebijakan berlaku, atau unit dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun sejak pembelian.

Peraturan sebelumnya mengatur insentif PPN DTP ini berlaku hingga akhir 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025. Dengan adanya kebijakan perpanjangan ini, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan hingga tahun depan, memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah dengan biaya lebih terjangkau.

Dukungan terhadap Program Pemerintah

Perpanjangan insentif ini menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah tahun 2025-2026. Langkah ini juga bertujuan mendukung program pembangunan rumah rakyat, seperti Program 3 Juta Rumah yang digagas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.

Sektor perumahan selama ini berperan signifikan dalam menyokong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Dengan adanya keringanan PPN, diharapkan animo masyarakat untuk membeli rumah baru meningkat, sehingga mendongkrak penjualan sektor properti dan memperkuat permintaan produk terkait konstruksi.

Dukungan terhadap sektor properti juga tercermin dari penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS) oleh perbankan. Misalnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menyalurkan KPRS sebesar Rp14,65 triliun kepada lebih dari 107 ribu debitur hingga Agustus 2025. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperluas akses perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

Penerapan dan Pengawasan

Penerima manfaat insentif PPN DTP harus benar-benar memenuhi syarat agar kebijakan tepat sasaran. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan ketat agar insentif tidak disalahgunakan sebagai cara investasi atau jual beli spekulatif dalam waktu singkat.

Sebagai bagian dari aturan main, pembeli yang memanfaatkan PPN DTP wajib menjaga unit hunian yang dibeli setidaknya selama satu tahun sebelum dijual kembali. Hal ini bertujuan menekan praktik flipping rumah sehingga insentif dapat lebih efektif membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan hunian.

Harapan Pemerintah ke Depan

Dengan perpanjangan insentif PPN DTP ini, pemerintah berharap pertumbuhan sektor properti dapat terus berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Pemerintah juga terus berupaya memberikan stimulus dan kemudahan pembiayaan agar rumah ideal terjangkau seluruh lapisan masyarakat sekaligus mendorong industri pendukung lainnya.

Sebagai instrumen fiskal strategis, kebijakan insentif PPN DTP menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor properti sekaligus mendorong pembangunan perumahan yang merata di berbagai daerah. Kedepannya, diharapkan sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan pembangunan infrastruktur dapat semakin memperkuat ekosistem properti nasional.

Exit mobile version