Pinjaman online ilegal masih menjadi masalah serius di masyarakat, terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Fenomena ini semakin marak karena rendahnya tingkat literasi keuangan yang dimiliki masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPD RI termuda asal DIY, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, saat melakukan sosialisasi mengenai pinjol ilegal di Desa Tepus, Gunungkidul, pada Kamis (16/10).
Yashinta menjelaskan bahwa kurangnya edukasi dan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan pinjaman online legal dan ilegal menjadi faktor utama penyebab tingginya kasus pinjol ilegal. “Saya mendapat aduan bahwa pinjol ilegal masih meresahkan masyarakat. Sosialisasi terkait perbedaan pinjol legal dan ilegal belum banyak dilakukan sehingga literasi keuangan masyarakat masih rendah,” ujarnya.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di wilayah ini baru mencapai 65,43 persen. Artinya, sekitar 34,57 persen atau sekitar 1,2 juta masyarakat DIY belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai pengelolaan keuangan. Kondisi tersebut membuat mereka rentan menjadi korban pinjol ilegal.
Strategi “Gethok Tular” untuk Peningkatan Literasi
Untuk mengatasi permasalahan ini, Yashinta menawarkan metode komunikasi “gethok tular” sebagai cara yang efektif dan efisien dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Caranya dengan memberikan materi edukasi kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), yang kemudian menyampaikan informasi tersebut dalam berbagai kegiatan sosial seperti kerja bakti, arisan, maupun poskamling.
“Dengan melibatkan Ketua RT dan RW, literasi keuangan bisa tersampaikan langsung ke komunitas masyarakat secara lebih dekat dan akrab. OJK tinggal memantau dan mendukung pelaksanaan sosialisasi ini,” tambah Yashinta. Metode ini dianggapnya tepat karena para tokoh setempat merupakan bagian dari masyarakat yang mudah dipercaya.
Peran OJK DIY dalam Mencegah Pinjol Ilegal
Pengawasan dan edukasi secara masif juga menjadi langkah utama yang dilakukan OJK DIY. Pengawas Divisi Pengawasan PEPK dan LMS OJK DIY, Rosi Kho Arliyani, menegaskan bahwa keberadaan pinjol ilegal memang masih sangat mengkhawatirkan. Namun, OJK telah meluncurkan beberapa program literasi keuangan untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat.
“Melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan atau Gencarkan, kami mengedukasi masyarakat tentang cara membedakan pinjol legal yang diawasi OJK dengan pinjol ilegal,” jelas Rosi. Program ini merupakan upaya preventif agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran pinjol ilegal yang cenderung merugikan.
Rosi juga mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh pihak, baik pemerintah daerah, lembaga keuangan resmi, serta komunitas masyarakat untuk bersama-sama memberantas pinjol ilegal agar dampak negatifnya bisa ditekan.
Pernyataan dari Ketua DPRD DIY
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, turut mengungkapkan bahwa pencegahan melalui literasi keuangan harus terus menjadi prioritas. Menurutnya, pengetahuan masyarakat terkait keuangan yang masih rendah menjadi penyebab utama rentannya mereka terjerat pinjol ilegal.
“Salah satu kelemahan utama masyarakat DIY adalah kurangnya penguasaan literasi keuangan. Masih ada sekitar 1,2 juta masyarakat yang belum memahami secara baik pengelolaan keuangan sehingga mudah terjebak pinjol ilegal yang sifatnya memaksa dan memberatkan,” jelas Nuryadi.
Untuk itu, Nuryadi menekankan perlunya kerja sama yang solid antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, OJK, dan masyarakat agar literasi keuangan bisa semakin meluas dan memberikan perlindungan nyata terhadap risiko pinjol ilegal.
Data dan Fakta Penting Mengenai Pinjol Ilegal
- Tingkat literasi keuangan di DIY baru mencapai 65,43 persen.
- Sebanyak 34,57 persen masyarakat atau sekitar 1,2 juta orang belum memiliki pemahaman keuangan memadai.
- Pinjol ilegal masih marak dan meresahkan masyarakat.
- OJK DIY menjalankan program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan untuk meningkatkan literasi.
- Metode “gethok tular” diusulkan sebagai cara praktis edukasi oleh DPD RI termuda DIY.
Melihat fakta tersebut, upaya edukasi dan pengawasan menjadi sangat penting dilakukan secara berkelanjutan untuk menghindarkan masyarakat dari jeratan utang ilegal yang dapat berdampak buruk pada kesejahteraan sosial dan ekonomi mereka. Berbagai program dan kolaborasi stakeholder diharapkan mampu menekan penyebaran pinjol ilegal dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap alat keuangan formal dan pengelolaan risiko keuangan.
Source: mediaindonesia.com





