8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Berdasarkan Aturan DJP Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan aturan terbaru mengenai penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang memungkinkan delapan kelompok wajib pajak untuk mengajukan penghapusan NPWP secara resmi. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, yang menggantikan aturan sebelumnya dan merupakan langkah penyederhanaan administrasi perpajakan digital.

Delapan Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Menghapus NPWP

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia
    Penghapusan NPWP dapat diajukan apabila wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan. Dalam hal ini, kewajiban perpajakan dianggap selesai sehingga NPWP dapat dihapus.

  2. Orang Pribadi yang Meninggalkan Indonesia Secara Permanen
    Wajib pajak yang secara permanen meninggalkan Indonesia dan tidak lagi memiliki penghasilan di dalam negeri berhak menghapus NPWP-nya. Ketentuan ini berlaku untuk penduduk maupun bukan penduduk yang tidak lagi memiliki kewajiban pajak di Indonesia.

  3. Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi
    Setelah proses pembagian warisan selesai, NPWP atas nama warisan yang belum terbagi dapat dihapus karena entitas tersebut tidak lagi memiliki objek perpajakan setelah harta warisan diserahkan kepada ahli waris.

  4. Wajib Pajak Badan yang Telah Dilikuidasi atau Dibubarkan
    Perusahaan atau badan usaha yang telah menghentikan kegiatan operasionalnya, baik karena likuidasi, pembubaran, atau penggabungan, dapat mengajukan penghapusan NPWP setelah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan diverifikasi oleh DJP.

  5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang Menghentikan Kegiatan di Indonesia
    Perusahaan asing yang menjalankan usaha melalui BUT dan telah menutup operasinya di Indonesia dapat menghapus NPWP entitas tersebut sesuai ketentuan perpajakan.

  6. Badan dalam Bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) yang Tidak Lagi Memenuhi Kriteria
    Jika KSO tidak lagi memenuhi kriteria sebagai entitas wajib pajak, NPWP atas badan tersebut dapat dihapus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  7. Instansi Pemerintah yang Tidak Lagi Berperan sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak
    Instansi pemerintah yang telah dibubarkan, digabungkan, atau kehilangan fungsi sebagai pemotong atau pemungut pajak dapat menghapus NPWP yang dimilikinya.

  8. Wajib Pajak dengan Lebih dari Satu NPWP
    Apabila seseorang atau badan memiliki NPWP ganda, DJP akan melakukan verifikasi dan menghapus NPWP yang duplikat demi menjaga keakuratan data perpajakan.

Prosedur Penghapusan NPWP Secara Online melalui Coretax

Penghapusan NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui sistem digital Coretax milik DJP sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Berikut tahapan pengajuannya:

  1. Login ke sistem Coretax di laman resmi DJP, dengan mendaftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
  2. Akses menu “deregistration & revocation” untuk penghapusan NPWP.
  3. Pilih jenis penghapusan pada kolom “TIN deregistration.”
  4. Jika pengajuan dilakukan oleh kuasa, isi data kuasa beserta surat kuasa resmi.
  5. Sistem akan otomatis menampilkan data identitas wajib pajak sesuai catatan DJP.
  6. Isi alasan penghapusan NPWP sesuai kondisi seperti meninggal dunia atau pembubaran badan usaha.
  7. Centang bagian pernyataan wajib pajak dan kirimkan permohonan.
  8. Unduh bukti pengajuan sebagai tanda permohonan diterima DJP.

Verifikasi dan Waktu Proses Penghapusan

Setelah permohonan diterima, DJP melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, validasi laporan pajak terakhir, dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah diselesaikan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga satu bulan tergantung pada kelengkapan data dan validasi.

Peraturan terbaru ini mencerminkan upaya DJP dalam meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memenuhi syarat untuk menghentikan kegiatan perpajakan secara resmi. Dengan sistem digital Coretax, proses penghapusan NPWP menjadi lebih transparan dan mudah diakses, tanpa harus mengorbankan keberlanjutan pengawasan perpajakan yang ketat.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button