Redenominasi rupiah kembali menjadi topik yang hangat setelah disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Namun, pemerintah dan Bank Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini belum akan dijalankan dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa redenominasi merupakan kebijakan Bank Indonesia, bukan Kementerian Keuangan. “Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” ujarnya.
Redenominasi Bukan Pemotongan Nilai Uang
Redenominasi sering disalahartikan sebagai pemotongan nilai uang. Faktanya, kebijakan ini hanya menyederhanakan jumlah digit pada nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, harga Rp1.000 sebelum redenominasi akan menjadi Rp1 setelah redenominasi, tetap dengan nilai yang sama.
Langkah ini bertujuan untuk memudahkan transaksi dan mempercepat proses administrasi keuangan tanpa mengganggu keseimbangan ekonomi. Dengan begitu, redenominasi bukan berarti mengurangi kekayaan atau nilai tukar rupiah.
Proses Redenominasi Memerlukan Persiapan Matang
Bank Indonesia menegaskan bahwa proses redenominasi harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa BI akan memastikan seluruh aspek ekonomi, sosial, politik, dan teknis sudah siap. “Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Ramdan.
BI juga menyiapkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Keputusan kapan redenominasi dilaksanakan akan sangat bergantung pada kondisi nasional dan kesiapan sistem teknologi informasi.
RUU Redenominasi Ditargetkan Selesai pada 2027
Dalam Peraturan Menteri Keuangan, pemerintah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah sebagai salah satu prioritas penyelesaian pada 2027. RUU ini akan mengatur mekanisme penyederhanaan nominal uang rupiah secara resmi.
RUU tersebut penting sebagai landasan hukum untuk memastikan proses redenominasi berlangsung lancar, aman, dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Namun, meskipun RUU sedang dipersiapkan, implementasi kebijakan ini masih menunggu waktu yang tepat.
Pernyataan Pemerintah dan Istana Negara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pembahasan redenominasi belum akan dilakukan segera. “Belum kita bahas. Ya, tidak dalam waktu dekat,” ujarnya singkat.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut bahwa redenominasi masih jauh dari realisasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan kesiapan dan stabilitas secara menyeluruh sebelum kebijakan diterapkan.
Berikut poin penting mengenai redenominasi rupiah yang perlu diketahui:
- Redenominasi hanya mengubah jumlah digit tanpa mengurangi nilai uang.
- Kebijakan sepenuhnya di bawah kewenangan Bank Indonesia.
- Proses dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, politik, dan teknis.
- RUU redenominasi ditargetkan selesai pada tahun 2027.
- Pemerintah dan Istana memastikan pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir terhadap rencana redenominasi karena tujuan utamanya adalah mempermudah transaksi dan administrasi moneter. Bank Indonesia dan pemerintah akan terus memantau kesiapan dan kondisi nasional sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Dengan demikian, walau redenominasi rupiah kembali dibahas secara serius, pelaksanaannya masih memerlukan waktu panjang agar tidak menimbulkan risiko yang bisa berdampak negatif pada perekonomian dan kehidupan masyarakat luas. Pihak terkait memastikan semua langkah diambil secara hati-hati dan bertahap.





