Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Kebijakan moratorium ini dinilai tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan petani tembakau di Indonesia.
Menurut Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, kondisi daya beli masyarakat yang stagnan menjadi alasan utama kebijakan ini diperlukan. Ia menjelaskan, rokok premium sebenarnya sudah berada di luar kemampuan beli sebagian besar konsumen saat ini. “Kelompok rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sudah melampaui daya beli masyarakat,” ujarnya.
Tauhid Ahmad menambahkan bahwa kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir memberikan dampak negatif. Data INDEF menunjukkan, kenaikan cukai memicu naiknya rokok ilegal hingga 6,9 persen pada tahun 2023. “Tren rokok ilegal meningkat dari 4,9 persen di 2020 menjadi 6,9 persen pada 2023. Kerugian yang mungkin terjadi mencapai 15–20 persen,” katanya.
Dari sisi hulu, produksi tembakau nasional juga mengalami penurunan yang signifikan. Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K Mudi, mencatat produksi tembakau turun sekitar 100 ribu ton selama lima tahun terakhir. Produksi yang turun dari 280 ribu ton pada 2019 menjadi 180 ribu ton berpengaruh besar terhadap kesejahteraan petani.
Mudi mengaitkan penurunan produksi tersebut dengan kebijakan kenaikan tarif cukai yang cukup agresif tiap tahun. “Penyerapan tembakau oleh industri juga menurun, dampak langsung dari kenaikan cukai yang terlalu tinggi,” jelasnya. Kebijakan moratorium ini dinilai memberi harapan baru bagi petani di 14 provinsi penghasil tembakau.
Purbaya Yudhi Sadewa dianggap berani dan strategis mengambil kebijakan ini di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. “Ini menjadi angin segar di tengah anomali yang sedang terjadi,” kata Mudi. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sektor padat karya tembakau.
Secara keseluruhan, moratorium kenaikan cukai rokok membantu menahan gejolak ekonomi. Kebijakan ini memungkinkan daya beli masyarakat tetap terjaga tanpa mendorong peredaran rokok ilegal lebih luas lagi. Pertumbuhan produksi tembakau dan kesejahteraan petani juga diharapkan membaik ke depannya.
Berikut ini poin penting terkait moratorium tarif cukai hasil tembakau:
1. Kenaikan tarif cukai ditunda untuk tahun 2026.
2. Moratorium dinilai mampu menahan gejolak ekonomi.
3. Kenaikan cukai sebelumnya memicu naiknya rokok ilegal 6,9 persen tahun 2023.
4. Produksi tembakau nasional turun 100 ribu ton dalam lima tahun terakhir.
5. Kebijakan ini memberi harapan bagi petani tembakau di 14 provinsi penghasil.
6. Menjaga keberlangsungan lapangan kerja sektor padat karya tembakau.
Kebijakan moratorium cukai ini menjadi solusi kebijakan fiskal yang responsif terhadap kondisi pasar dan sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah diharapkan terus memantau dinamika cukai rokok agar dapat secara tepat mengatur regulasi yang mendukung keberlanjutan industri tembakau serta meningkatkan kesejahteraan petani tanpa mengorbankan penerimaan negara.
Baca selengkapnya di: www.suara.com