Perkuat Inklusi Keuangan Syariah melalui Layanan Tabungan dan Gadai Emas Terpercaya

Perkembangan inklusi keuangan syariah semakin didorong melalui inovasi layanan tabungan dan gadai emas digital. PT Syariah Koin Indonesia (ShariaCoin) membuka peluang kolaborasi strategis dengan berbagai lembaga keuangan seperti BPR, BPRS, koperasi, dan lembaga berizin uang elektronik untuk menghadirkan solusi tabungan emas, cicil emas, dan gadai emas berbasis teknologi digital. Kolaborasi ini dirancang agar layanan mudah diakses, aman, dan sesuai prinsip syariah dengan dukungan integrasi API dan opsi white-labelling.

Direktur Utama ShariaCoin, Titiez Arga, menyatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan memperkuat variasi produk lembaga keuangan dan memperluas penetrasi inklusi keuangan secara syariah. Dengan pendekatan kemitraan, bukan kompetisi, ShariaCoin siap menjadi mitra strategis dalam menyediakan produk emas digital yang tersertifikasi dan mudah dijangkau oleh masyarakat melalui berbagai kanal seperti jaringan Laku Pandai.

Pertumbuhan Transaksi dan Minat Masyarakat Terhadap Emas Digital Syariah

Data menunjukkan bahwa masyarakat semakin tertarik menggunakan emas digital sebagai instrumen proteksi kekayaan. Sepanjang Januari-November 2025, transaksi tabungan emas di platform ShariaCoin mencapai sekitar 15 kilogram emas. Dalam tiga bulan terakhir saja, emas digital mencatat kenaikan harga sebesar 24,68%, dengan return enam bulan mencapai 34,67%, serta pertumbuhan tahunan sebesar 72,70%. Tren positif ini menandai emas digital sebagai pilihan investasi yang prospektif, terutama bagi investor jangka menengah.

“Kinerja transaksi yang terus tumbuh membuktikan bahwa produk emas digital syariah bukan sekadar tren, namun kebutuhan nyata masyarakat,” ungkap Titiez Arga. Hal ini sekaligus menunjukkan potensi pasar yang besar bagi lembaga keuangan yang ingin memperkaya variasi produk mereka.

Model Kolaborasi dan Keunggulan Produk Emas Digital Syariah

ShariaCoin menyediakan infrastruktur digital dan pasokan emas yang tersertifikasi untuk mendukung layanan tabungan emas dan cicil emas. Pada layanan gadai emas, lembaga keuangan dapat menggunakan fasilitas pembiayaan dari ShariaCoin untuk modal usaha maupun pembiayaan gadai. Seluruh transaksi dijalankan sesuai fatwa MUI nomor 26 dan 77 serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, dengan emas disimpan pada lembaga penyimpanan berizin negara, sehingga menjamin keamanan dan kepatuhan syariah.

ShariaCoin menawarkan fleksibilitas model bisnis bagi mitra, yang mencakup:

  1. Fee-based income dari transaksi layanan.
  2. Revenue sharing dari produk cicil emas.
  3. White-labelling, agar lembaga dapat memakai brand internal tanpa investasi infrastruktur besar.

Model ini memungkinkan lembaga keuangan memperluas lini produk dan mendapatkan pendapatan berkelanjutan dengan risiko yang terkendali.

Manfaat untuk Lembaga Keuangan dan Nasabah

Dengan sekitar 1.000 nasabah aktif, lembaga keuangan sudah bisa memperoleh pendapatan dari berbagai sumber, yakni transaksi harian tabungan emas, margin pembiayaan cicil emas, dan biaya layanan gadai emas. Produk berbasis emas terbukti mampu meningkatkan keterikatan dan loyalitas nasabah secara signifikan. Integrasi API yang langsung terhubung ke sistem core banking mempercepat dan mempermudah implementasi layanan di berbagai institusi keuangan seperti BPR/BPRS, koperasi, dan e-money.

Keamanan menjadi prioritas utama dengan seluruh aset emas yang ditransaksikan sudah tersertifikasi dan bersifat likuid serta dapat dicairkan dalam bentuk fisik. ShariaCoin juga mengedepankan kepatuhan penuh pada prinsip-prinsip syariah, sehingga produk ini merupakan pilihan aman bagi lembaga keuangan dari berbagai skala yang ingin mengembangkan inklusi keuangan berbasis emas digital.

Kolaborasi ini membuka peluang untuk meningkatkan pendapatan lembaga keuangan secara aman dan terkontrol, sekaligus memperbesar akses masyarakat pada produk keuangan syariah. Kesinambungan layanan tabungan dan gadai emas digital diproyeksikan menjadi solusi konkret dalam memperkuat inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com
Exit mobile version