Prapendaftaran SPMB Jatim 2026 menjadi tahap yang tidak bisa dilewati calon murid SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Timur. Tahap ini penting karena menjadi pintu awal untuk verifikasi data, pengambilan PIN, dan pengecekan dokumen sebelum masuk ke seleksi utama.
Bagi calon siswa dan orang tua, titik krusialnya ada pada kelengkapan berkas serta ketepatan mengikuti alur pendaftaran daring. Jika dokumen tidak sesuai atau data belum benar, proses berikutnya bisa terhambat saat verifikasi.
SPMB Jatim 2026 dilaksanakan secara online melalui portal resmi yang disiapkan panitia. Sistem ini dirancang lebih objektif, transparan, terintegrasi, dan akuntabel untuk proses penerimaan murid baru.
Seluruh peserta perlu memahami bahwa prapendaftaran bukan sekadar membuat akun. Pada tahap ini, data identitas, domisili, nilai rapor, hingga syarat khusus untuk jalur atau jurusan tertentu harus sudah siap.
Dokumen yang wajib disiapkan
Salah satu syarat dasar adalah bukti usia calon murid. Peserta wajib memenuhi ketentuan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi lurah atau kepala desa sesuai domisili.
Dokumen kelulusan juga menjadi syarat utama dalam prapendaftaran. Lulusan tahun sebelumnya menggunakan ijazah SMP/MTs atau sederajat, sedangkan lulusan 2026 yang belum menerima ijazah atau Surat Keterangan Lulus dapat memakai Surat Keterangan Kelas 9 dari kepala sekolah asal.
Kartu Keluarga diperlukan untuk verifikasi identitas sekaligus penentuan jalur domisili. Jika memakai surat keterangan domisili, dokumen itu harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran tahap I SPMB Jatim 2026 atau sebelum 11 Juni 2026.
Peserta juga perlu menyiapkan pas foto terbaru sesuai ketentuan panitia. Selain itu, rapor semester 1 sampai semester 5 wajib tersedia karena nilainya dipakai sebagai dasar seleksi.
Bagi peserta yang mendaftar lewat jalur prestasi, sertifikat akademik atau non-akademik harus disertakan. Sertifikat yang diakui minimal tingkat kabupaten atau kota.
Ada pula syarat tambahan untuk calon siswa SMK pada jurusan tertentu. Mereka perlu melampirkan hasil tes kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah, terutama untuk ketentuan seperti tinggi badan minimum atau tidak buta warna.
Calon murid juga wajib menyetujui pakta integritas dan seluruh ketentuan SPMB. Persetujuan ini menjadi bagian dari administrasi yang harus dipenuhi selama proses seleksi.
Khusus lulusan tahun sebelumnya
SPMB Jatim 2026 tetap membuka peluang bagi lulusan sebelum 2026. Namun, mereka tidak boleh masih aktif terdaftar di SMA atau SMK lain, serta tidak tercatat di Dapodik maupun Emis saat pengambilan PIN.
Karena itu, peserta dari lulusan tahun sebelumnya wajib menyiapkan surat pengunduran diri dari sekolah lama. Mereka juga perlu melampirkan surat pernyataan dari orang tua atau wali sebagai pelengkap administrasi.
Alur daftar yang perlu diperhatikan
Tahap awal justru dimulai dari sekolah asal, bukan dari calon murid. SMP atau MTs mengisi nilai rapor secara online melalui laman rapor.spmb.jatimprov.go.id pada 11–19 Mei 2026.
Mata pelajaran yang diinput meliputi Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris. Nilai yang dimasukkan berasal dari semester 1 hingga semester 5.
Setelah itu, calon murid wajib memeriksa dan memverifikasi nilai melalui portal spmb.jatimprov.go.id. Pemeriksaan ini penting agar tidak ada kesalahan identitas maupun nilai sebelum masuk tahap berikutnya.
Jika ditemukan kekeliruan, peserta dapat meminta sekolah asal melakukan pembetulan. Perbaikan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan panitia.
Tahap berikutnya adalah pengambilan PIN secara online. Pada proses ini, calon murid mengisi data diri dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK atau surat domisili.
Meski sistem berjalan daring, peserta tetap harus datang ke SMA atau SMK yang direkomendasikan sistem. Kedatangan ini diperlukan untuk verifikasi dan validasi dokumen oleh operator sekolah, termasuk menunjukkan berkas asli.
Setelah verifikasi selesai, calon murid menandatangani berita acara pengambilan PIN. Dokumen itu menjadi bukti bahwa proses pengambilan PIN telah berhasil dilakukan.
Langkah setelah PIN berhasil didapat
Peserta lalu membuat akun pendaftaran di portal resmi SPMB Jatim. Data yang diperlukan antara lain email aktif, Nomor Induk Kependudukan, dan kata sandi.
Sesudah akun dibuat dan PIN diterima, calon murid bisa login ke sistem pendaftaran. Dari sini, peserta mulai memilih jalur pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Jalur yang tersedia mencakup Domisili, Afirmasi, Mutasi Orang Tua atau Wali, Prestasi Hasil Lomba, dan Nilai Prestasi Akademik. Setelah menentukan jalur, peserta memilih sekolah tujuan sesuai kuota dan aturan pada jalur tersebut.
Semua dokumen pendukung kemudian diunggah ke sistem sesuai format dan ukuran file yang ditentukan. Sebelum pendaftaran dikirim, peserta perlu memeriksa kembali seluruh data agar tidak terjadi kesalahan saat seleksi berlangsung.
Jika semua tahap sudah selesai, peserta dapat mencetak bukti pendaftaran sebagai arsip. Hasil seleksi diumumkan melalui portal resmi, lalu peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan sesuai jadwal yang ditetapkan panitia.
