Vonis 6 Bulan Percobaan untuk Laras Faizati, Akun Instagram & iPhone 16 Dirampas Negara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan putusan masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa. Vonis ini terkait kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri melalui konten di akun Instagram miliknya.

Putusan disampaikan pada Kamis, 15 Januari 2026, oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. Laras dijatuhi pidana penjara enam bulan, tetapi tidak perlu menjalani hukuman jika tidak mengulangi perbuatan selama satu tahun masa pengawasan.

Vonis dan Proses Pembebasan

Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Dalam persidangan, Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif Laras dan pengakuannya secara jujur atas tindakannya. Laras juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga yang belum pernah dihukum.

Pemusnahan Akun Instagram dan Penyitaan iPhone 16

Majelis hakim memerintahkan pemusnahan akun Instagram Laras dengan username @laraspaissati. Akun ini dinilai sebagai alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana penghasutan. Keputusan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Selain itu, satu unit iPhone 16 milik Laras disita dan dirampas untuk negara. Hakim menyatakan perangkat tersebut digunakan sebagai sarana tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis yang harus disita. Namun, satu akun email dan akun Gmail milik Laras dikembalikan karena tidak terkait langsung dengan perkara.

Pertimbangan Hakim dalam Vonis

Hakim tidak menemukan alasan pemberat dalam kasus ini. Sebaliknya, terdapat beberapa faktor meringankan yang dipertimbangkan, yaitu:

  1. Sikap sopan dan kooperatif dari terdakwa selama persidangan
  2. Pengakuan terus terang terhadap perbuatan yang dilakukan
  3. Usia terdakwa yang masih muda serta status tanggung jawab keluarga
  4. Belum pernah dipidana sebelumnya
  5. Janji terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan serupa

Latar Belakang Kasus

Laras Faizati, bekas pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), ditangkap pada 1 September 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Ia dibuat konten di Instagram yang menghasut massa untuk membakar Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi berlangsung.

Dia dijerat dengan beberapa pasal hukum antara lain Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 ITE serta Pasal 160 dan 161 KUHP menjadi dasar dakwaan terhadapnya.

Majelis hakim menegaskan bahwa vonis ini menjadi peringatan tegas bagi penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan tindakan melawan hukum. Proses hukum diharapkan dapat berjalan adil sekaligus memberikan efek jera kepada pihak lain yang hendak memprovokasi tindakan anarkis melalui platform digital.

Exit mobile version