Perizinan Data Center Rumit Hambat Investasi Digital, IDPRO Desak Kebijakan Satu Pintu Segera

Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pengembangan pusat data akibat proses perizinan yang kompleks. Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) menilai kondisi saat ini menghambat investasi digital, yang seharusnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan transformasi teknologi nasional lebih cepat.

IDPRO menekankan, birokrasi yang berbelit antara regulator pusat dan daerah membuat proyek pusat data, terutama yang ingin menggunakan energi terbarukan atau lokasi baru, menjadi sulit terealisasi. Ketua IDPRO, Hendra Suryakusuma, menyarankan pemerintah menerapkan kebijakan perizinan ‘satu pintu’ untuk mempercepat dan mempermudah proses ini.

Kendala Perizinan Pusat Data

Proses perizinan yang panjang dan koordinasi antarinstansi yang kurang sinkron menjadi hambatan utama. Hal ini membuat pengembang pusat data mengalami ketidakpastian hukum dan risiko investasi yang lebih tinggi. Menurut Hendra, “Kebijakan satu pintu akan memangkas birokrasi sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor.”

Selain perizinan, ketersediaan infrastruktur memadai juga menjadi tantangan di berbagai wilayah, terutama di Indonesia bagian timur. Infrastruktur yang dibutuhkan meliputi akses listrik stabil, air bersih, dan jaringan serat optik berkualitas. Keterbatasan tersebut menghambat operasional pusat data dan menurunkan daya tarik investasi.

Masalah Sumber Daya Manusia dan Insentif Investasi

IDPRO juga menghadapi kendala kekurangan sumber daya manusia (SDM) teknis. SDM berkualifikasi operasional pusat data dan keamanan siber masih terbatas di Indonesia. Hal ini berpotensi memperlambat ekspansi industri dan menurunkan kualitas layanan fasilitas pusat data nasional.

Di sisi lain, ketersediaan insentif fiskal dan nonfiskal juga belum optimal. Insentif ini penting untuk mendorong pengembangan pusat data skala besar (hyperscale) dan edge data center yang menjadi tulang punggung ekosistem digital.

Rekomendasi Kebijakan IDPRO

Untuk mengatasi hambatan tersebut, IDPRO mengajukan beberapa rekomendasi strategis yang harus diimplementasikan pemerintah secara terpadu:

  1. Menerbitkan peta jalan pembangunan pusat data nasional yang mencakup aspek teknis dan zonasi lokasi strategis.
  2. Menetapkan kebijakan energi hijau, sehingga pusat data dapat langsung mengakses listrik dari sumber terbarukan seperti melalui Renewable Energy Certificate (REC) dan skema wheeling system.
  3. Menyediakan insentif fiskal dan nonfiskal yang menarik, untuk merangsang investasi pusat data berskala besar dan pengembangan teknologi digital terkini.

Target Kapasitas Pusat Data Nasional 2025–2029

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) sudah menetapkan target ambisius kapasitas pusat data per kapita dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Kapasitas nasional ditargetkan naik dari 1,47 watt per kapita di 2025 menjadi 6,87 watt per kapita pada tahun 2029. Ini berarti kapasitas pusat data di Indonesia akan meningkat hampir lima kali lipat dalam lima tahun ke depan.

Target tahunan Komdigi meliputi:

  1. 2026: 2,81 watt per kapita (naik 91% dari 2025)
  2. 2027: 4,18 watt per kapita
  3. 2028: 5,53 watt per kapita
  4. 2029: 6,87 watt per kapita

Peningkatan ini diharapkan membangun fondasi kuat bagi layanan digital, komputasi awan, dan transformasi ekonomi berbasis teknologi secara nasional.

Peran Kolaborasi dan Sinkronisasi Kebijakan

Keberhasilan target tersebut sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, PLN, dan pelaku industri pusat data termasuk IDPRO. Simpelnya proses perizinan dan dukungan infrastruktur menjadi faktor kunci percepatan investasi. Jika birokrasi tetap rumit, investor bisa berpaling ke negara lain yang menawarkan kemudahan dan kepastian.

IDPRO menegaskan bahwa penyederhanaan perizinan melalui kebijakan ‘satu pintu’ merupakan langkah mutlak. Langkah ini akan mempercepat realisasi proyek pusat data hyperscale yang ramah lingkungan dan berteknologi tinggi. Pada gilirannya, hal ini akan mendukung penguatan ekosistem digital Indonesia dan pencapaian target kapasitas pusat data hingga 2029.

Transformasi digital Indonesia memerlukan pondasi pusat data yang kuat dan terintegrasi. Dengan dukungan regulasi yang efektif dan kebijakan energi hijau, investasi digital dapat tumbuh cepat dan membawa manfaat ekonomi luas bagi bangsa. Namun, hal itu hanya akan terwujud jika hambatan birokrasi dan perizinan segera diatasi secara sistematis oleh para pemangku kepentingan terkait.

Exit mobile version