Pelaku industri telekomunikasi mengeluhkan regulasi pemerintah daerah yang dianggap menghambat investasi infrastruktur digital. Berbagai aturan dan kebijakan di tingkat daerah dinilai membebani dengan biaya tinggi dan proses perizinan yang rumit sehingga mengancam pengembangan jaringan telekomunikasi nasional.
Investasi untuk pembangunan jaringan fiber optik dan menara telekomunikasi terkendala oleh biaya sewa lahan yang melonjak hingga puluhan miliar rupiah. Kondisi ini disoroti dalam diskusi Morning Tech yang berlangsung di Jakarta Selatan, di mana industri meminta kepastian hukum dan regulasi yang lebih harmonis agar iklim investasi menjadi kondusif.
Biaya Sewa Tinggi Jadi Kendala Utama
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Fariz Azhar Harahap, mengungkapkan setidaknya 12 daerah di Indonesia mengenakan tarif sewa kabel fiber optik yang sangat tinggi. Sebagian besar wilayah tersebut berada di Jawa Timur, salah satunya Kota Surabaya. Di sana, biaya sewa untuk penempatan kabel fiber optik disamakan dengan tarif sewa komersial seperti pembangunan ATM. Padahal kabel tersebut berada di bawah tanah dan tidak mengganggu aktivitas di atasnya.
Fariz menilai kebijakan tersebut tidak adil karena infrastruktur telekomunikasi seharusnya mendapat perlakuan khusus yang mendorong pengembangan teknologi digital. Selain Surabaya, kota lain seperti Mojokerto dan Lampung juga memberlakukan biaya sewa lahan yang sangat mahal. Di Mojokerto, sewa pemanfaatan barang milik daerah (BMD) untuk telekomunikasi bisa menembus Rp13 miliar, sedangkan di Lampung mencapai Rp11 miliar.
Selain biaya, ketidakkonsistenan aturan antar daerah membuat perhitungan investasi menjadi sulit. Tumpang tindih perizinan dan besaran retribusi yang berbeda-beda berpotensi menurunkan minat investor untuk beroperasi secara luas.
Regulasi Berbelit Merusak Minat Investasi
Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) turut memperingatkan dampak negatif regulasi yang kompleks. Direktur Eksekutif Aspimtel, Tagor H. Sihombing, menyatakan bahwa tingginya biaya sewa dan berbagai aturan menyulitkan pelaku usaha untuk berkembang. Hal ini semakin terlihat dengan berkurangnya jumlah perusahaan menara telekomunikasi jika dibandingkan dengan 25 tahun lalu.
Menurut Tagor, paradigma bisnis yang hanya memandang sektor telekomunikasi dari sisi retribusi harus segera diubah. Pelaku usaha bisa saja enggan memasuki pasar daerah jika terlalu difokuskan pada pemungutan biaya tinggi. Padahal keberadaan infrastruktur digital sangat krusial bagi kemajuan masyarakat setempat, terutama dalam memperluas akses layanan teknologi dan internet.
Dampak Terhadap Target Pembangunan Infrastruktur Digital Nasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala, menyoroti bahwa sektor swasta sebenarnya merupakan ujung tombak pembangunan infrastruktur digital di Indonesia. Pemerintah lebih banyak memberikan ruang sekaligus mengatur pengembangannya.
Namun, Kamilov khawatir jika hambatan pada regulasi daerah tidak segera diperbaiki, pencapaian target pemerintah untuk menjangkau 90% kecamatan dengan jaringan fiber optik hingga tahun 2029 akan sulit terealisasi. Begitu pula target peningkatan kecepatan fixed broadband dari 32,1 Mbps menjadi 100 Mbps bisa terhambat.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum dan dukungan dari regulator sangat diperlukan agar industri telekomunikasi dapat bertumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Beban regulasi yang mengganggu investasi harus diminimalkan dengan harmonisasi kebijakan daerah dan pusat.
Pendekatan Pemerintah dan Kolaborasi Multi Pihak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengusaha. Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Komdigi, Mulyadi, menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur digital kini sebagian besar menjadi tanggung jawab pihak swasta. Pemerintah fokus mempercepat pengembangan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Selain itu, Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, M. Hilman Fikrianto, menambahkan bahwa penggelaran infrastruktur harus berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Hal ini berlaku bagi semua pihak termasuk pemerintah daerah maupun industri.
Langkah-Kolaboratif untuk Mempercepat Investasi Telekomunikasi
Agar hambatan investasi dapat diminimalkan, beberapa langkah berikut perlu menjadi perhatian bersama:
- Standarisasi biaya sewa pemanfaatan barang milik daerah secara nasional, sehingga mengurangi disparitas antar daerah.
- Penataan regulasi perizinan yang memudahkan proses investasi dan pengembangan infrastruktur.
- Peningkatan transparansi dan akses informasi terkait tarif dan mekanisme retribusi di daerah.
- Penguatan koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah supaya kebijakan sejalan dan tidak tumpang tindih.
- Dorongan keterlibatan serta insentif bagi swasta yang berkontribusi pada pembangunan digital di wilayah 3T.
Kondisi saat ini menuntut perbaikan regulasi dan kepastian hukum agar investasi telekomunikasi berkembang tanpa hambatan berarti. Pemerintah, pemda, dan pelaku usaha harus bersinergi menciptakan ekosistem yang mendukung percepatan transformasi digital nasional. Tanpa langkah strategis dan harmonisasi kebijakan, target percepatan konektivitas broadband dan perluasan jaringan fiber optik berisiko sulit dicapai.
Memperjelas aturan dan menurunkan beban regulasi daerah akan membuka peluang investasi lebih besar di sektor telekomunikasi. Dengan demikian, masyarakat pun akan semakin mudah mendapatkan akses internet yang cepat dan merata, mendukung kemajuan ekonomi digital dan inklusi teknologi di seluruh Indonesia.







