Pemerintah Indonesia telah resmi menghapus kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk dan perusahaan asal Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini termuat dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Indonesia dan AS yang disepakati di Washington DC. Dengan hilangnya persyaratan TKDN, produk elektronik asal AS kini bisa lebih mudah memasuki pasar Indonesia tanpa harus memenuhi porsi kandungan lokal sekitar 30-40 persen seperti sebelumnya.
Langkah ini berdampak langsung pada industri smartphone di Tanah Air. Brand-brand terkenal asal AS seperti Apple dan Google kini berpotensi mempercepat rilis produknya di Indonesia. Terutama lini Google Pixel yang selama ini belum resmi hadir di pasar Indonesia karena terkendala aturan TKDN. Kini, Google Pixel bisa mulai diluncurkan secara resmi jika proses ratifikasi berjalan sesuai rencana.
Google Pixel Resmi Melantai di Indonesia?
Sejak awal kehadirannya, Google Pixel tidak memenuhi syarat TKDN karena Google memilih memproduksi di Vietnam. Dengan hilangnya kewajiban TKDN untuk produk AS, halangan terbesar Pixel untuk masuk pasar RI pun terangkat. Pengamat gadget senior Herry SW menilai kebijakan ini membuka peluang besar bagi Google Pixel resmi masuk Indonesia. Ia menyebutkan, “Karena Google termasuk merek Amerika, seharusnya Pixel bisa mulai dijual resmi di Indonesia dalam waktu dekat.” Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi penggemar produk Google yang selama ini harus bergantung pada importir tidak resmi.
iPhone Bakal Rilis Lebih Cepat dan Harga Bersaing
Sementara itu, Apple sudah memiliki skema khusus pemenuhan TKDN melalui jalur investasi. Biasanya iPhone mendapatkan kemudahan dalam aturan TKDN lewat model investasi, bukan manufaktur langsung. Kini, dengan penghapusan TKDN produk AS, peluncuran iPhone di Indonesia diprediksi bisa lebih cepat, bahkan mendekati jadwal global. Herry memaparkan, "Kalau iPhone bisa masuk tanpa TKDN, pengurusan sertifikat tinggal mengurus DJID (sertifikat pos/impornya)." Selain itu, kesempatan ini juga bisa membuat harga smartphone iPhone lebih kompetitif jika distribusi dan mitra lokal berjalan lancar.
Namun, kebijakan ini diperkirakan akan mengubah strategi investasi Apple di Indonesia. Sebelumnya, insentif investasi tinggi dari kewajiban TKDN mendorong investasi Apple dalam pengembangan akademi dan program edukasi. Dengan beban TKDN yang hilang, insentif tersebut bisa berkurang, sehingga perlu diperhatikan dampak jangka panjangnya pada pengembangan industri teknologi lokal.
Keadilan Bagi Merek Non-Amerika dan Perlunya Tata Ulang Regulasi
Keputusan ini turut menimbulkan tantangan keadilan bagi brand non-Amerika yang masih diwajibkan memenuhi TKDN, seperti Samsung, Xiaomi, Oppo, dan Vivo. Herry mengingatkan pemerintah perlu menata ulang kebijakan agar tidak terjadi ketimpangan kompetitif di pasar. “Jika TKDN tetap dipertahankan untuk brand non-AS, maka akan muncul ketidakadilan yang lebih besar,” ujarnya. Pilihan lain yang disarankan adalah menghapus TKDN untuk semua merek agar peta persaingan menjadi sehat dan setara.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan aturan sertifikasi produk. Permenkominfo No. 3/2024 memperbolehkan berbagai pihak mengajukan sertifikasi, bukan hanya pelaku usaha merk. “Aturan sertifikasi harus diperketat untuk menjaga standar dan kelayakan produk yang masuk ke Indonesia,” tambah Herry.
Sejarah dan Tujuan Aturan TKDN
TKDN semula diterapkan sebagai strategi pemerintah mendorong industrialisasi dan mengurangi ketergantungan impor. Dimulai sejak awal 2010-an, aturan TKDN diwajibkan pada perangkat komunikasi pintar dengan persentase kandungan lokal bervariasi hingga 40 persen. Regulasi ini tidak hanya menargetkan manufaktur, tapi juga pengembangan software dan investasi. Tujuannya agar Indonesia berkembang menjadi pusat produksi dan inovasi teknologi, bukan hanya pasar konsumsi.
Berikut rangkuman aturan TKDN sebelumnya yang sempat berlaku di Indonesia:
- Permenkominfo No. 27/2015: Wajib TKDN untuk perangkat 4G.
- Permenperin No. 65/2016: Standar penghitungan TKDN untuk ponsel dan tablet, target minimal 20-40 persen.
- Permenperin No. 29/2017: Pembaruan bobot TKDN aspek manufaktur, software, investasi.
- Permenperin No. 22/2020: TKDN minimal sekitar 35 persen dengan opsi fleksibel.
Kini, hilangnya TKDN untuk produk AS bisa dinamika baru pasar smartphone Indonesia, terutama terkait rilis produk dan persaingan harga.
Penghapusan TKDN bagi produk Amerika Serikat ini diharapkan mendorong masuknya brand global dan inovasi lebih pesat di Indonesia. Para konsumen juga dapat menikmati akses gadget terbaru dengan proses rilis lebih cepat dan harga potensial lebih bersaing. Meski demikian, pemerintah perlu melakukan penyesuaian kebijakan agar memberikan perlakuan adil dan menjaga perkembangan industri teknologi nasional secara menyeluruh.
Baca selengkapnya di: inet.detik.com