Seorang ibu Bhayangkari di Ambon menjadi sorotan setelah diduga menipu temannya dengan memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik korban untuk mengajukan kredit pembelian iPhone 16. Kasus ini bermula ketika LAC, oknum ibu Bhayangkari di lingkungan Polda Maluku, meminta KTP milik rekannya, CB, dengan alasan akan mengajukan pembelian ponsel melalui fasilitas kredit di salah satu pusat perbelanjaan Ambon.
Permintaan tersebut awalnya ditolak oleh CB, namun LAC bersikeras dan menjanjikan bahwa ia akan membayar cicilan kredit tersebut. Karena merasa kasihan dan mengenal LAC sebagai teman, CB akhirnya menyetujui dan keduanya pergi ke pusat perbelanjaan MCM untuk proses pengajuan kredit ke pihak home kredit. Pengajuan kredit tersebut pun disetujui sehingga LAC memperoleh telepon iPhone 16 secara kredit.
Namun, masalah mulai muncul ketika LAC tidak menepati janjinya untuk membayar angsuran setiap bulan. Pada angsuran pertama, LAC mengaku tidak memiliki uang sehingga yang membayar adalah CB. Ketika bulan berikutnya LAC berjanji akan melunasi tunggakan, ternyata ia kembali menunggak cicilan. Hingga empat kali pembayaran angsuran yang seharusnya menjadi kewajiban LAC, CB yang menanggung biaya tersebut.
Total cicilan yang telah dibayarkan CB mencapai Rp 10.760.000, dengan jumlah angsuran sebesar Rp 2.690.000 per bulan dari total 12 kali angsuran. CB berharap agar LAC segera melunasi tanggung jawabnya, tapi hingga kini pembayaran tidak kunjung dilakukan. Sebagai konsekuensi, perusahaan pembiayaan terus menagih pembayaran kepada CB dengan alasan KTP miliknya yang digunakan dalam pengajuan kredit.
Penagihan tersebut bahkan dilakukan hingga ke rumah CB, yang menimbulkan tekanan dan masalah sosial bagi korban. CB sudah berusaha menghubungi LAC dan meminta agar membayar cicilan kredit, namun hanya mendapat janji yang tidak pernah ditepati. Pada akhirnya, CB terpaksa menemui suami LAC yang bertugas di Polda Maluku di kawasan Kampung Kolam, Desa Nania, Kota Ambon guna membicarakan masalah ini.
Dalam pertemuan awal, pasangan LAC memang memberikan uang sejumlah Rp 500.000, namun setelah itu tidak ada pembayaran lanjutan. Bahkan, saat CB menagih sisa pembayaran, ia mengaku justru diusir oleh mereka. Kondisi ini membuat CB semakin tertekan karena pihak pembiayaan terus mendesak pembayaran kepada dirinya.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, LAC mengakui bahwa ia menggunakan KTP milik CB untuk mengajukan kredit ponsel di home kredit. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci tentang rencananya untuk menyelesaikan masalah ini. LAC menyatakan akan melakukan konfirmasi, tapi belum memberikan kejelasan kapan dan kepada siapa konfirmasi akan dilakukan.
Kasus ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan data identitas pribadi dapat menyebabkan kerugian besar bagi korban, terutama dalam transaksi pembiayaan kredit yang bersifat online dan non-tunai. Penggunaan KTP tanpa izin dan janji palsu pembayaran dapat berujung pada proses hukum jika tidak ditangani secara tepat.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
1. LAC menggunakan KTP milik temannya, CB, untuk mengajukan kredit iPhone 16.
2. Kredit disetujui dan ponsel diambil pada Juni lalu di pusat perbelanjaan MCM.
3. LAC tidak membayar cicilan, sehingga CB harus menanggung biaya sebesar Rp 10.760.000.
4. Perusahaan pembiayaan menagih kepada CB lantaran identitas KTP miliknya yang terpakai.
5. Upaya menagih kepada LAC dan suaminya tidak membuahkan hasil, bahkan CB diusir.
6. LAC mengakui penggunaan KTP tersebut tetapi belum menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih hati-hati menyimpan data diri dan tidak mudah memberikan dokumen pribadi kepada sembarang orang. Perlindungan terhadap data pribadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan, terlebih dalam era digital dimana pengajuan kredit sering dilakukan melalui berbagai platform online.
Sementara itu, korban yang merasa dirugikan direkomendasikan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan lembaga perlindungan konsumen. Pendampingan hukum juga dapat membantu proses penyelesaian dan pemulihan hak atas kerugian yang dialami. Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya kesadaran akan risiko peminjaman identitas yang dapat menimbulkan dampak finansial serius bagi pihak yang datanya disalahgunakan.
Source: timesmaluku.com