Polres Empat Lawang berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukumnya. Kepolisian mengamankan dua orang pelaku beserta puluhan tabung gas yang menjadi barang bukti operasi tersebut.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada pagi hari. Informasi menyebutkan adanya kegiatan pengangkutan LPG subsidi secara ilegal di jalur Jalan Lintas Sumatera, tepatnya menjelang perbatasan Kabupaten Empat Lawang dengan Kabupaten Lahat.
Menanggapi laporan itu, Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.30 WIB, sebuah mobil pick up dihentikan saat melintas dari arah Tebing Tinggi menuju Lahat.
Petugas menemukan sebanyak 55 tabung LPG berukuran 3 kilogram berisi serta 5 tabung gas yang kosong di bak belakang kendaraan. Tabung-tabung tersebut disembunyikan dengan tikar dan banner agar tidak terlihat oleh petugas pemeriksa.
Pengemudi mobil, S.E. (61), mengakui bahwa tabung-tabung gas tersebut dibeli dari seseorang berinisial F.B. (58). Harga pembelian untuk satu tabung gas sekitar Rp35.000. Rencananya, gas itu akan dijual kembali ke Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan F.B. sekitar pukul 11.30 WIB untuk diperiksa lebih lanjut. F.B. mengaku memiliki pangkalan resmi LPG, namun setelah dilakukan verifikasi, pangkalan tersebut tidak terdaftar secara resmi atas namanya.
Kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyelidikan masih dilakukan secara intensif dengan memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti tambahan.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga bahan bakar gas bersubsidi. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal enam tahun serta denda sampai dengan Rp60 miliar.
Polres Empat Lawang bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara. Proses berikutnya adalah pelimpahan kasus ke tahap persidangan setelah penyidik memastikan semua bukti dan data sudah lengkap.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi kepolisian dalam pemberantasan praktik penyalahgunaan LPG subsidi. Gas LPG 3 kilogram memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, sehingga penyalahgunaan bisa merugikan konsumen serta negara.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku dan penegakan hukum berjalan tegas. Aparat kepolisian terus mengawasi distribusi LPG untuk menjaga kelancaran penyaluran subsidi serta mencegah praktik ilegal serupa di masa depan.
Berikut rangkuman fakta penting terkait kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di Empat Lawang:
1. Lokasi pengungkapan di jalur Jalan Lintas Sumatera, perbatasan Empat Lawang-Lahat
2. Dua pelaku diamankan, yaitu S.E. dan F.B.
3. Barang bukti berupa 55 tabung gas berisi dan 5 tabung kosong
4. Tabung gas dibeli sekitar Rp35.000 per tabung dan akan dijual kembali secara ilegal
5. Tidak ada pangkalan resmi atas nama pelaku F.B.
6. Pelanggaran menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar
Kasus ini menggambarkan pentingnya pengawasan distribusi LPG subsidi. Satreskrim Polres Empat Lawang berkomitmen untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Pihak berwenang tetap membuka ruang bagi warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran serupa demi ketertiban dan keadilan distribusi LPG bersubsidi.
