
Persaingan di industri drone dan kamera aksi kini masuk babak baru. DJI menggugat Insta360 melalui perusahaan induknya, Arashi Vision, dalam sengketa paten yang berpotensi memengaruhi arah pengembangan drone 360 derajat di pasar global.
Gugatan ini sudah diajukan ke pengadilan Shenzhen dan diterima untuk diproses. DJI menilai enam paten yang kini dipegang Arashi Vision seharusnya menjadi hak mereka karena dikembangkan oleh mantan karyawan DJI tak lama setelah pindah dari perusahaan.
Sengketa Paten yang Menyangkut Teknologi Inti
DJI tidak sedang mempersoalkan fitur kecil atau pelengkap produk. Paten yang diperdebatkan berkaitan dengan sistem kontrol penerbangan, desain struktur, dan pemrosesan gambar, tiga elemen penting yang menentukan kemampuan drone modern.
Dalam hukum paten China, kasus seperti ini bisa masuk kategori service invention. Artinya, bila inovasi dinilai masih terkait erat dengan pekerjaan sebelumnya, hak paten dapat dialihkan ke perusahaan lama.
Bagi DJI, langkah hukum ini menunjukkan upaya menjaga kendali atas teknologi inti. Bagi Insta360, perkara ini menjadi ujian awal saat perusahaan mencoba memperluas bisnis dari kamera 360 derajat ke perangkat terbang.
Dampak Langsung ke Pasar dan Investor
Reaksi pasar datang cepat setelah kabar gugatan mencuat. Saham Arashi Vision tercatat turun sekitar 7%, menandakan kekhawatiran investor terhadap risiko hukum dan potensi gangguan bisnis ke depan.
Kasus ini juga menarik perhatian karena menyentuh isu mobilitas talenta di industri teknologi. Nama para penemu dalam paten China disebut anonim, tetapi dokumen internasional mengungkap identitas mereka sebagai mantan engineer inti DJI yang pernah terlibat dalam proyek drone penting.
Berikut poin utama yang menjadi sorotan dalam sengketa ini:
- DJI mengklaim enam paten milik Arashi Vision.
- Paten itu disebut dikembangkan mantan karyawan DJI.
- Objek sengketa meliputi kontrol penerbangan, struktur, dan pemrosesan gambar.
- Kasus ini diproses di pengadilan Shenzhen.
- Saham Arashi Vision turun sekitar 7% setelah kabar gugatan.
Batas Antara Drone dan Kamera 360 Makin Kabur
Perselisihan ini muncul di saat dua pemain besar mulai saling masuk ke wilayah bisnis masing-masing. Selama ini DJI dikenal dominan di pasar drone, sedangkan Insta360 kuat di kamera 360 derajat.
Namun batas itu semakin samar setelah Insta360 memperkenalkan Antigravity A1, drone yang menawarkan perekaman video 360 derajat 8K. Produk itu menunjukkan ambisi Insta360 untuk masuk lebih dalam ke segmen aerial imaging, bukan sekadar kamera genggam.
Di sisi lain, DJI juga bergerak ke ranah kamera 360 lewat lini Osmo, termasuk Osmo 360. Perusahaan asal China itu bahkan disebut sedang menyiapkan Avata 360, drone FPV dengan kamera 360 derajat yang dikabarkan segera meluncur.
Arah Persaingan ke Depan
Avata 360 disebut akan membawa perekaman 8K 360 derajat, sensor rintangan yang ditingkatkan, dan navigasi berbasis LiDAR. Jika spesifikasi itu benar-benar hadir, DJI akan menggabungkan kemampuan drone dan kamera 360 dalam satu perangkat yang lebih matang.
Situasi ini membuat gugatan paten terasa lebih dari sekadar konflik hukum. Sengketa tersebut juga bisa dipahami sebagai langkah strategis untuk mengunci teknologi penting saat kategori drone 360 mulai tumbuh dan menarik pasar baru.
Jika pengadilan menetapkan paten itu sah milik DJI, putusan tersebut bisa menjadi preseden penting di industri teknologi. Hal itu terutama menyangkut batas pengetahuan yang boleh dibawa karyawan saat berpindah perusahaan dan bagaimana perusahaan melindungi inovasi inti mereka.
Bagi Insta360, ekspansi ke pasar drone kini berjalan di bawah tekanan hukum yang tidak ringan. Bagi DJI, gugatan ini menegaskan ambisinya untuk tetap menguasai ekosistem imaging udara, bukan hanya lewat produk drone, tetapi juga lewat teknologi kamera yang menjadi tulang punggung pengalaman 360 derajat.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: inet.detik.com








